Breaking News

Khazanah Islam

Penjelasan Lengkap MUI Tentang Bolehkah Memberikan Sedekah Saat Masih Punya Hutang ?

Apabila seseorang memiliki hutang, maka prioritas utamanya adalah untuk melunasi hutang tersebut sebelum memberikan sedekah.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Bolehkan bersedekah tapi masih memiliki hutang yang belum dibayar? 

Amalan sunat diterima jika amalan wajib telah ditunaikan.

Namun jika tidak mengganggu pembayaran utangnya misalnya memiliki kredit atau cicilan pembiyaan, lalu ia bisa bersedekah maka tidak mengapa baginya untuk bersedakah.

Termasuk bersedekah kepada orang yang berutang apalagi menambahkan tenggang waktu bagi yang kesulitan membayarnya.

Tentu lebih tinggi lagi nilai sedekah jika menghalalkan utang yang tidak sanggup dikembalikan orang yang berutang.

عن عبد الله بن مسعود– رضي الله عنه- أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة

Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Bahwasanya Rasulullah bersabda; tiadalah orang muslim yang meminjamkan kepada muslim lainnya pinjaman dua kali kecuali seperti sedakah di awalnya.

Demikian pula banyak riwayat dari Rasulullah saw bahwa di akhirat kelak ada orang yang dimudahkan urusannya karena di dunia telah membebaskan piutangnya kepada orang yang tak mampu membayar utangnya. (*)

Teks dan Bahan Berita diatas diolah berdasarkan postingan di Laman MUI.OR.ID

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved