Warga Sungai Kapuas Keluh Ada Oknum Masyarakat Tangkap Ikan Dengan Cara Meracun

Hal tersebut menurutnya, sangat merugikan masyarakat nelayan itu sendiri, karena bisa membuat ikan punah, dan juga cara menangkap ikan menggunakan rac

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Ikan gurami atau kaloy, diantaranya ikan yang mudah diracun berada wilayah sungai Kapuas, di Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 25 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejumlah nelayan di sungai Kapuas wilayah Kecamatan Bunut Hilir, menduga ada pelaku oknum masyarakat yang melakukan Ilegal Fishing (Menangkap ikan dengan cara meracun).

Seorang Nelayan wilayah Kecamatan Bunut Hilir, Uju Hasim menyatakan kalau dirinya beberapa hari terakhir ini sering menemukan ikan yang cukup besar tiba-tiba muncul di sungai, dengan kondisi mau mati.

"Kemarin saya menemukan ikan juara labang ukuran sekitar 2 kg lebih, di tepian sungai Kapuas, diduga kalau kondisi seperti itu sudah memakan racun lanit, khusus untuk membunuh ikan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 25 April 2023.

Hal tersebut menurutnya, sangat merugikan masyarakat nelayan itu sendiri, karena bisa membuat ikan punah, dan juga cara menangkap ikan menggunakan racun dilarang oleh pemerintah.

Terima Tim Patroli Jarak Jauh Polda Kalbar, Edy Supriyanto: Daerah Hukum Polres Kapuas Hulu Aman

"Kami harapkan tidak ada masyarakat yang menangkap ikan dengan cara meracun, karena sudah jelas melawan hukum dan merugikan masyarakat nelayan itu sendiri," ungkapnya.

Masyarakat nelayan lainnya, Ujang menambahkan kalau dirinya juga pernah menemukan ikan yang sudah busuk di tengah laut, dengan ukuran yang besar.

"Saya tau kalau seperti ini diduga ikan tersebut mati karena diracun," ujarnya.

Tentunya dengan cara meracun tegas Ujang, sangat merugikan masyarakat nelayan dan jelas melawan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu ilegal fishing.

"Ekosistem rusak dan membahayakan berkembangbiak ikan di sungai Kapuas," ucapnya.

Maka dari itu diharapkan, ada kesadaran dari oknum masyarakat yang menangkap ikan dengan cara meracun, karena melanggar hukum pemerintah itu sendiri.

"Tangkaplah ikan dengan cara halal dan tidak merusak ekosistem di sungai," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved