Sat Reskrim Polres Sanggau Amankan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

"Kemudian tersangka membawa korban tidur didalam kamarnya di satu diantara Dusun di Kecamatan Kapuas. Hingga melakukan persetubuhan dengan korban seba

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri saat menunjukan tersangka dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial JS (20) terhadap ANS (14) diruang kerjanya, Rabu 19 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau mengamankan tersangka dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial JS (20) terhadap ANS (14) di satu diantara Desa di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, kemarin.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menjelaskan kronologis kejadiannya, yakni pada Minggu 8 April 2023, tersangka membawa korban tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya.

"Kemudian tersangka membawa korban tidur didalam kamarnya di satu diantara Dusun di Kecamatan Kapuas. Hingga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak kurang lebih lima kali," katanya, Rabu 19 April 2023.

Pemerkosaan di Sanggau Berawal dari Mau Jual HP ke Kakak Korban

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu helai celana pendek warna biru, dan barang bukti lainnya.

Terhadap tersangka lanjut Kasat diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. Dari Januari 2023 hingga saat ini, pihaknya menangani 20 kasus tindak pidana anak dan perempuan.

Kasat mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan jaga anaknya masing-masing dan beri mereka edukasi. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved