Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang Tak Urusi Galian C Ilegal
Azrilu mengungkapkan untuk pengawasan galian C yang berizin dilakukan selama 6 bulan satu kali, Kecuali ada pengaduan dari masyarakat.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengawas lingkungan hidup ahli muda Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang , Azrili,ST Mengatakan pengawasan Galian golongan C ilegal tidak masuk dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang.
"Pengawasan hanya dilakukan kepada pelaku usaha yang memiliki izin lingkungan," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak, Rabu 12 Maret 2023.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra mengatakan jumlah penggundulan bukit untuk galian C ilegal di Singkawang berjumlah 60 titik.
"Informasi yang saya terima itu ada 60 titik. Tapi jumlah itu perlu kita cek lagi ke lapangan," katanya kepada Tribun Pontianak, Jumat 10 Maret 2023.
Baca juga: Dari 60 Galian C di Kota Singkawang, Hanya 4 yang Menyerahkan Dokumen Lingkungan
Menurut nya, khusus jalan Kopisan dalam sehari bisa mencapai puluhan truk.
"Eksploitasi galian C ini paling marak. Diperparah lagi tak ada penghijauan setelah digunduli. Sehingga tak ada lagi pohon yang menyerap air," katanya.
Kepada Tribun, Azrili Menjelaskan hanya ada 4 Galian golongan C yang memiliki Izin di Kota Singkawang.
"Kegiatan pertambangan Komoditas Endesit Di Kelurahan Sanggau kulor, Singkawang Timur 2017 dan di jalan baru Rt 44 Rw 9 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Timur pada 2018," ungkapnya.
Selanjutnya, ada dua Kegiatan usaha Pertambangan Komoditas pasir urug di kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan yang mengajukan pada 2019 dan 2020
Azrilu mengungkapkan untuk pengawasan galian C yang berizin dilakukan selama 6 bulan satu kali, Kecuali ada pengaduan dari masyarakat.
"Untuk 2023 belum ada masuk untuk 2022 ada aduan yang berlokasi di jalan baru karena itu berdampingan dengan yang memiliki izin di gunung roban," ungkapnya.
Dinas lingkungan hidup kota Singkawang hanya sebatas mediator antar warga RT, sosialisasi cara menyampaikan pengaduan, untuk sampai yang punya tambang melakukan ini itu kita tidak bisa masuk," tambahnya.
Masyarakat bisa langsung atau tidak langsung dalam melakukan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
"Debu pada saat angkutan dari galian C mondar mandir itu salah satunya pengaduan mereka," ucapnya.
Untuk lapiran langsung, masyarakat bisa datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang. kalau tidak langsung masyarakat bisa menyampaikan melalui media sosial atau aplikasi WhatsApp.
Stabilkan Harga Beras, Perum BULOG Kanwil Kalbar dan Polda Kalbar Sinergi Gelar Pasar Murah |
![]() |
---|
Lolos Seleksi Ketat, 30 Pelajar Resmi Jadi Paskibra Provinsi Kalbar |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Kukuhkan 30 Anggota Paskibra Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Warga Sajingan Besar Hilang, Jukir Liar di Pontianak Ditangkap |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Kapuas Hulu Hujan Deras, Pontianak Cerah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.