Apa Boleh Bansos Diambil Selain Oleh KPM? Simak Cara Ambil Bansos Sembako Melalui Kantor Pos Disini!

Apakah pengambilan Bansos BPNT 2023 bisa diwakilkan? Tentu setiap KPM yang sedang berhalangan mengambil BPNT mempertanyakan hal ini. 

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Penerima Manfaat Bansos tahun 2023-Berikut informasi tentang tata cara pengambilan Bansos sembako tahun 2023 apabila ingin diwakilkan kepada orang lain. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak informasi tentang tata cara pengambilan Bansos tahun 2023 melalui Kantor Pos khususnya BPNT atau sembako. 

Apakah pengambilan Bansos BPNT 2023 bisa diwakilkan? Tentu setiap KPM yang sedang berhalangan mengambil BPNT mempertanyakan hal ini. 

Pengambilan Bansos oleh keluarga penerima manfaat (KPM) yang disalurkan melalui Kantor Pos tersebut diketahui bisa diwakilkan kepada pihak lainnya yang dipercaya oleh KPM

Namun, bukan tanpa alasan mengapa masyarakat menanyakan, apakah pengambilan Bansos BPNT 2023 bisa diwakilkan atau tidak.

Untuk diketahui, pengambilan Bansos BPNT 2023 saat ini bisa diwakilkan, tentu dengan sejumlah syarat yang berlaku.

Adapun pengambilan Bansos BPNT 2023 bisa diwakilkan apabila yang bersangkutan berhalangan untuk hadir.

Mekanisme Pencairan Bansos Dikirim Langsung Kerumah Sehingga KPM Hanya Perlu Menunjukan KTP

Dilansir dari PKH Repotase atau kanal YouTube pendamping sosial, bahwa terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dibawa saat pengambilan Bansos termasuk ketika diwakilkan. 

Syarat Dokumen Pengambilan Bansos BPNT 2023 Dirangkum dari Kemensos.

Apabila penerima datang sendiri,  ke e-warong atau tempat yang telah disediakan pihak desa.

- Datang ke tempat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

- Perlu diingat KPM penerima BPNT membawa KTP asli.

Diharapkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera atau ATM yang biasa digunakan untuk menukarkan saldo Rp 200 ribu. 

Sedang Cair! Bansos Sembako BPNT Dapat Berapa? Cek Jadwal Pencairan BPNT tahun 2023 Disini

Apabila penerima sendiri berhalangan hadir atau diwakilkan anggota keluarga dalam KK (Kartu Keluarga), syaratnya adalah:

1.  Datang ke tempat penukaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan

2. membawa KTP asli (milik diri sendiri) dan pemilik Bansos yang diwakilkan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved