Pemkab Ketapang Gelar Rapat Bahas Pemberian THR dan Gaji ke-13

Diharapkan organisasi perangkat daerah dapat segera mengajukan usulan pembayaran THR berdasarkan peraturan dimaksud. 

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Prokopim Setda Ketapang 
Asisten III Setda Ketapang Bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam saat memimpin rapat pembahasan rancangan Bupati Ketapang tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN di lingkungan pemerintah kabupaten ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Asisten III Setda Ketapang Bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam memimpin rapat pembahasan rancangan Bupati Ketapang tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada ASN di lingkungan pemerintah kabupaten ketapang yang bersumber dari APBD tahun 2023

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Kamis 6 April 2023.

Dalam rapat ini, disimpulkan beberapa hal penting terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN di lingkungan pemerintah kabupaten ketapang yang bersumber dari APBD, di antaranya, konsideran untuk memperbaiki pelaksanaan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Selain itu, terdapat juga perbaikan norma, yaitu diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru atau sebesar 50 persen tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan. 

Baca juga: Kapolda Kalbar Bentuk Timsus Usut Kasus Warga di Ketapang Dilumpuhkan Usai Serang Polisi Pakai Sajam

Kesimpulan terakhir adalah, penetapan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi dasar pengeluaran belanja. 

Dengan demikian, diharapkan organisasi perangkat daerah dapat segera mengajukan usulan pembayaran THR berdasarkan peraturan dimaksud. 

"Diharapkan dengan adanya rapat pembahasan rancangan Bupati Ketapang ini, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Tanam. (*)

Raih Berkah Ramadhan, Sat Polairud Polres Ketapang Bagi Takjil Gratis Kepada Nelayan

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved