Buron 30 Hari, Residivis Kambuhan Pembobol Brangkas Ditembak Tim Joker

DK yang sudah 3 kali masuk penjara itu terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas karena berusaha kabur saat diamankan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Petugas saat mengamankan pelaku pembobolan brangkas di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Setelah buron selama 30 hari, DK alias Ahyung (26) pelaku pembobolan brangkas di sebuah tempat makan di Kubu Raya berhasil diringkus Tim Joker, Polsek Sungai Raya.

DK yang sudah 3 kali masuk penjara itu terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas karena berusaha kabur saat diamankan.

Kapolres Kubu Raya AKBP Aried Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih menyampaikan bahwa penangkap terhadap DK berdasarkan laporan pembobolan brangkas disebuah tempat makan dengan kerugian hingga 11 juga rupiah dan pencurian sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang tidak lain adalah DK.

Setelah 30 hari melakukan pengejaran, pada Selasa 4 April 2023 malam tim berhasil mengamankannya di Gang Teladan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: Pelaku Pencurian Rumah Makan dan Motor di Kubu Raya Dibekuk Setelah Beraksi di 7 TKP Berbeda

“saat diamankan, Pelaku hendak kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak di bawa ke Polsek. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,"jelas Hasiholand.

Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 7 TKP berbeda, dan saat ini masih dalam penyelidikan. (*)

Polres Kubu Raya Laksanakan Kegiatan Audit Kinerja Tahap I TA 2023 oleh Tim Itwasda Polda Kalbar

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved