Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan TGB HM Zainul Majdi, Politisi Perindo yang Digadang-gadang Jadi Cawapres 2024

Saat masih berstatus sebagai Gubernur NTB, TGB HM Zainul Majdi tercatat telah melaporkan Harta Kekayaan sebanyak empat kali.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saat mengunjungi Kantor Redaksi Kompas.com di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (12/7/2018) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Harian Partai Perindo, TGB HM Zainul Majdi digadang-gadang menjadi Cawapres di 2024.

Mantan Gubernur NTB dua periode ini pun menilai jika suatu hal yang wajar apabila kader partai seperti Perindo ditawarkan kepada publik.

Pencalonan kader sendiri kata dia, merupakan bukti bahwa parpol menjalankan fungsi kaderisasi.

"Menurut saya Perindo berhak ya dan menurut saya justru bagus parpol mencalonkan atau mengusung dan menawarkan kadernya kepada publik," kata TGB di kantor DPP Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 1 April 2023 dilansir dari Tribunews.

"Kan itu salah satu barometer bahwa ada kaderisasi anak-anak bangsa dalam suatu entitas parpol," tambahnya.

Sebaliknya dia menegaskan akan menjadi pertanyaan apabila parpol tak berani mencalonkan kadernya sendiri.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Ace Hasan Syadzily? Politisi Golkar yang Jabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI

"Karena itu menurut saya Perindo berhak dan dalam konteks ini saya justru melihat kewajiban dari partai-partai untuk mengajukan kadernya kepada publik," ungkap TGB.

Untuk diketahui, pria bernama lengkap Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A. ini menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat selama dua periode masa jabatan, yakni dari 2008 sampai 2018.

Saat masih berstatus sebagai Gubernur NTB, TGB HM Zainul Majdi tercatat telah melaporkan Harta Kekayaan sebanyak empat kali.

Terakhir TGB HM Zainul Majdi melaporkan Harta Ksaat mencalonkan diri sebagai Gubernur NTB untuk periode kedua tahun 2013.

Adapun Harta Kekayaan TGB HM Zainul Majdi ialah Rp. 11.431.212.601

Para pejabat sejatinya diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Jona Arizona, Wakil Ketua DPRD Sukabumi yang Dicopot Karena Gelapkan Mobil

Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi
Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi (Instagram Erica Majdi)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved