Tidak Bisa Perpanjang Dengan Mengisi Pulsa, Cek 3 Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel!

Masa aktif kartu provider biasanya bisa dilakukan dengan cara mengisi pulsa reguler, lalu secara otomatis masa aktif kartu akan bertambah. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Telkomsel YouTube/ka
Ilustrasi Ke Nomor 4444 Telkomsel-Berikut informasi tentang ketentuan perpanjang masa aktif Kartu Telkomsel. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi tentang provider Telkomsel telah mengubah ketentuan, di mana perpanjang masa aktif kartu tidak bisa dengan mengisi pulsa reguler. 

Masa aktif kartu provider biasanya bisa dilakukan dengan cara mengisi pulsa reguler, lalu secara otomatis masa aktif kartu akan bertambah. 

Tetapi, baru-baru ini ramai jadi perbincangan netizen bahwa Telkomsel mengubah ketentuan perpanjang masa aktif kartu tidak bisa dengan mengisi pulsa regular.

Hal ini membuat banyak keluhan dari beberapa orang yang menggunakan layanan provider Telkomsel.

Apakah Bisa Cek Umur Kartu Telkomsel via MyTelkomsel? Begini Cara Cek Umur Kartu Telkomsel!

Jadi, setiap ingin memperpanjang masa aktif kartu, pengguna Telkomsel harus membeli dengan harga sebagai berikut:

- Rp2.000 = Masa aktif 5 hari

- Rp4.000 = Masa aktif 10 hari

- Rp6.000 = Masa aktif 15 hari

- Rp12.000 = Masa aktif 30 hari

- Rp30.000 = Masa aktif 90 hari

Para pengguna operator Telkomsel kini tengah galau dengan adanya perubahan perpanjangan masa aktif kartu.

Ramai beredar viral bahwa saat ini Telkomsel mengubah ketentuan tentang masa aktif kartu.

Isi Ulang Pulsa Telkomsel Tapi Masa Aktif Tidak Bertambah Trending Twitter dan Jawaban Telkomsel

Kabar viral menyebut bahwa saat ini perpanjang masa aktif kartu Telkomsel tidak bisa lagi dengan isi pulsa regular. 

Pengguna harus membeli paket masa aktif tersendiri agar bertambah lama.

Warganet bertanya-tanya apakah saat ini harus beli masa aktif kartu agar bisa bertambah lama masa aktifnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved