Cara Daftar Mudik Gratis Polri Presisi 2023 Dibuka 29 Maret-14 April, Lengkap dengan Kota Tujuan

Seperti diketahui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan mudik gratis.

|
Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
cara mendaftar Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Polri tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi cara mendaftar Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Polri Presisi tahun 2023.

Seperti diketahui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan mudik gratis.

Namun yang wajib diketahui oleh mudik gratis ini hanya untuk bagi masyarakat Ibu Kota yang ingin merayakan Idul Fitri 2023 di kampung halaman di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Artinya program mudik gratis ini tidak dilakukan di wilayah-wilayah lain.

Adapun program mudik gratis ini berlangsung pada 29 Maret - 12 April 2023.

Kuota Terbatas! Syarat Mudah Ikut Mudik Gratis Bersama PLN 2023

Bagi yang hendak mengikuti program mudik gratis Polri Presisi 2023 bisa dilakukan secara langsung.

Pendaftaran dilakukan melalui seluruh samsat, gerai samsat, dan gerai SIM yang berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Berikut daftar lokasi tempat pendaftaran mudik gratis Polri Presisi 2023:

- Seluruh SAMSAT wilayah Polda Metro Jaya

- Gerai SAMSAT wilayah Polda Metro Jaya

- Gerai SIM wilayah Polda Metro Jaya

Syarat Ikut Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Link Pendaftaran dan No WA Panitia

Sebagai catatan waktu pendaftaran program mudik gratis Polri Presisi 2023 dapat dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Berikut informasi syarat pendaftaran mudik gratis Polri Presisi 2023:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi KTP 1 lembar

- Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi KK 1 lembar

Baru Buka! Cek Syarat dan Cara Dapat Tiket Mudik Gratis 2023 Pakai Kereta Api

Berikut ini daftar kota tujuan dalam program Mudik Gratis Polri Presisi 2023:

Jawa Barat

- Jalur Utara (Indramayu dan Majalengka)

- Jalur Selatan (Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Sumedang)

Jawa Tengah

- Jalur Utara (Brebes, Selawi, Pemalang, Batang, Kendal, Demak, Purwodadi, Klaten, Karanganyar, Boyolali, Sragen, Sukoharjo, Pacitan)

- Jalur Selatan (Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Magelang, Cilacap, Kebumen, Kulonprogo, Sleman, Gunung Kidul, Bantul)

- Jalur Utara - Timur (Jepara, Pati, Blora)

Jawa Timur

-Jalur Utara (Lamongan, Bojonegoro, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Situbondo, Lumajang, Jember, Banyuwangi dan wilayah Malang Raya)

-Jalur Selatan (Ngawi, Magetan, Ponorogo, Mojokerto, Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Nganjuk).

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved