Polresta Pontianak Ringkus Kurir Narkoba Antar Provinsi, 3 Ons Sabu Ditemukan Dari Bawah Jok Mobil

"Pada 20 Maret 2023 tim mendapati adanya sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima, kemudian kami berhentikan dengan di

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRESTA PONTIANAK
Tersangka kurir narkoba antar provinsi yang diamankan Satreskoba Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil meringkus kurir narkoba lintas Provinsi.

Pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial F (31) warga Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno menyampaikan penangkapan terhadap tersangka Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat.

Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

"Pada 20 Maret 2023 tim mendapati adanya sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima, kemudian kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir dengan berat 310 gram atau 3 ons,", ungkap Joko, Rabu 29 Maret 2023.

Hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut akan dikirim ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah.

Dari hasil penangkapan kepolisian menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.

tersangka F dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved