Inilah Golongan Karyawan yang Berhak Dapat THR dan Tidak Tahun 2023

Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang jenis pekerja yang mendapatkan THR dan jumlah besaran THR yang diterima.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi THR. Inilah Golongan Karyawan yang Berhak Dapat THR dan Tidak Tahun 2023. 

Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah.

Adapun, jika masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Layanan Pengaduan THR 2023 Lengkap Cara Melapor Perusahaan yang Bandel dan Sanksinya

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:

- (Masa kerja/12) x 1 bulan upah

Penghitungan upah sebulan yakni upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved