Inilah Golongan Karyawan yang Berhak Dapat THR dan Tidak Tahun 2023
Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang jenis pekerja yang mendapatkan THR dan jumlah besaran THR yang diterima.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Adapun, jika masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
• Layanan Pengaduan THR 2023 Lengkap Cara Melapor Perusahaan yang Bandel dan Sanksinya
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:
- (Masa kerja/12) x 1 bulan upah
Penghitungan upah sebulan yakni upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Heboh Cair September 2025? Cek Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
RESMI Jadwal Puasa Ramadhan dan Lebaran 2026 Versi Muhammadiyah, Maju 10 Hari Dibanding 2025 |
![]() |
---|
TUNTUTAN Massa Gelar Aksi Hari Tani Nasional di Kantor Gubernur Kalbar dan Jawaban Ria Norsan |
![]() |
---|
Isi Lengkap Tuntutan Buruh di Aksi Damai Depan Kantor DPR RI 30 September 2025 Mendatang |
![]() |
---|
Penerima BSU September 2025 Siapa Saja? Benarkah Cair Tahap 2 ke Rekening? Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.