Inilah Golongan Karyawan yang Berhak Dapat THR dan Tidak Tahun 2023
Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang jenis pekerja yang mendapatkan THR dan jumlah besaran THR yang diterima.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Adapun, jika masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
• Layanan Pengaduan THR 2023 Lengkap Cara Melapor Perusahaan yang Bandel dan Sanksinya
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:
- (Masa kerja/12) x 1 bulan upah
Penghitungan upah sebulan yakni upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Bejat! Paman di Sintang Gagahi Ponakan di Bawah Umur, DY Jadi Predator Sejak 2023 Korban Masih SMP |
![]() |
---|
Disekap dan Disiksa Sebulan di Kamboja, Suara Perempuan Indonesia dari Neraka Judi Online |
![]() |
---|
Menanti Ibu di Ambang Pintu, Kisah Dafa dan Syafa Anak Panti yang Belajar Bertumbuh dalam Rindu |
![]() |
---|
Link-AR Borneo Kenalkan Teori U untuk Wujudkan Kepemimpinan Transformatif Serikat Buruh Kebun Sawit |
![]() |
---|
Konsekuensi Jika BSU Tak Diambil hingga Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.