Larangan Lelong : Kapolresta Pontianak Minta Pedagang Tidak Lagi Datangkan Barang
Pihaknya dari Polresta Pontianak akan melakukan pengetatan pengawasan agar pakaian bekas ilegal ini tidak masuk ke Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Barang bekas impor saat ini tengah menjadi sorotan.
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu melarang impor pakaian bekas, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti berbagai jajaran aparat penegak hukum.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara simbolis pada selasa 28 maret 2023 ini telah memusnahkan lebih dari 7 ribu bal pakaian bekas hasil penindakan aparat penegak hukum.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bekasi, Jawa Barat.
Di Kalimantan Barat, pakaian bekas sendiri dikenal dengan nama Lelong.
Baca juga: Terkait Impor Pakaian Bekas, Bea Cukai Entikong Akan Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan
Jual beli Pekaian Lelong telah lama ada di Kalbar sejak berpuluh tahun lalu hingga kini, dan penjual berbagai barang bekas impor ini dapat di temui di berbagai wilayah.
Terkait penjualan pakaian bekas Impor/ Lelong tersebut, Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Adhe Hariadi menyampaikan pihaknya akan melakukan penindakan apabila ada barang yang masuk melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Namun, menurutnya selama ini berbagai barang tersebut masuk melalui jalur di wilayah Perbatasan Indonesia - Malaysia.
Pihaknya dari Polresta Pontianak akan melakukan pengetatan pengawasan agar pakaian bekas ilegal ini tidak masuk ke Pontianak.
Namun, untuk pedagang pakaian bekas yang saat ini masih memiliki stok karena telah terlanjur membeli, maka pihaknya memberi kesempatan untuk menjual pakaian tersebut hingga habis.
"Untuk barang yang sudah ada, kita tidak akan langsung lakukan penindakan, kita harap pedagang tidak masukkan lagi barang yang baru, dan barang yang lama bisa dihabiskan dulu," tuturnya.
"Pedagang juga membeli barang ini dengan uang, kasihan bila nanti dilakukan penyitaan, tetapi tidak boleh lagi ada masuk barang yang baru, untuk barang yang lama silahkan dihabiskan dulu," jelas Kombespol Adhe Hariadi. (*)
• Analisis Pengamat Ekonomi Singkawang Terkait Pelarangan Impor Pakaian Bekas
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/feri-280323-impor.jpg)