Sejumlah Warga Mengaku Tak Mengetahui Adanya Sertifikasi Halal Pada Produk Hasil Sembelihan

Hal senada juga disampaikan oleh warga Pontianak lainnya, Sri Eka Putri yang mengaku tak mengetahui adanya sertifikasi halal produk hasil sembelihan

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
MUI
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, terdapat tiga kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal, yaitu seperti produk makanan, minuman, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan/minuman, dan juga salah satunya ialah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Dengan adanya hal tersebut, sejumlah warga di Pontianak mengaku tak pernah mengetahui akan adanya sertifikasi halal dari produk sembelihan daging sembelihan di Pontianak.

"Ndak pernah liat sih sertifikat daging pemotongan halal itu ada atau tidaknya," katanya Sulviani warga Kota Pontianak saat diwawancarai pada Jumat, 24 Maret 2023.

Ia mengaku biasa membeli daging potong seperti ayam dan sapi di pasar flamboyan Pontianak.

Baca juga: RPH Sapi Milik Pemkot Singkawang Sudah Bersertifikat Halal

"Tau-tau bilangnya sudah dipotong sih dan langsung beli aja," katanya.

Di sisi lain, ia juga meyakini daging yang ia beli selama ini sudah terbilang halal dan adanya sertifikasi halal.

Hal senada juga disampaikan oleh warga Pontianak lainnya, Sri Eka Putri yang mengaku tak mengetahui adanya sertifikasi halal dari produk hasil sembelihan.

"Beli di pasar biasanya tidak pernah tau sih kalau bersertifikat, cuma setidaknya yang jual muslim," katanya. (*)

Kakanwil Kemenag Kalbar Ajak Semua Pihak Sukseskan Kampanye Mandatory Halal

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved