Ramadhan Kareem

Berikut Penyesuaian Jam Kerja di Pemprov Kalbar Selama Bulan Suci Ramadhan

Lebih lanjut Harisson menyampaikan, bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan tertentu dapat menyesuaikan jam kerjanya masing-masing.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Adpim
Sekda Harisson saat menghadiri Pelantikan Pejabat Fungsional serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS Sekolah Tinggi Transportasi Darat dan Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Jum’at 24 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023, Pemprov Kalbar melakukan penyesuaian terhadap jam kerja para pegawainya.

Dalam rangka efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan. Sekda Provinsi Kalbar Harisson menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja para ASN di lingkungan Pemprov Kalbar ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar bernomor: 000.8.3/RO/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 H.

Dimana dalam Surat Edaran Gubernur Kalbar itu disebutkan, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi ASN adalah minimal 32,5 jam per minggu.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, mulai dari Senin sampai Kamis, maka jam kerjanya dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Sementara untuk waktu istirahatnya dimulai dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji Perbolehkan Bukber, Asal Tujuannya Berbagi Kepada yang Membutuhkan

“Sementara untuk hari Jumat-nya, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai dari pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB,” ujar Sekda Harisson, Jumat 24 Maret 2023.

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, diberlakukan jam kerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

“Sementara untuk hari Jumat-nya, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB,” katanya.

Lebih lanjut Harisson menyampaikan, bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan tertentu dapat menyesuaikan jam kerjanya masing-masing.

Selain itu, untuk pemberlakukan apel pagi setiap hari Senin tetap dilakukan, dengan jam pelaksanaannya disesuaikan dengan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H.

“Nah kalau untuk kegiatan olahraga yang biasa dilaksanakan setiap hari Jumat ditiadakan selama bulan Ramadhan 1444 H,” jelasnya.

Harisson mengatakn bahwa ketentuan jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1444 H untuk di lingkungan Pemprov Kalbar. (*)

Jokowi Minta Bukber Pejabat-ASN Ditiadakan, Anggota DPRD Kota Pontianak: Saya Kurang Sependapat

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved