Ramadhan Kareem

Perkara Pokok yang Membatalkan Puasa Selain itu Hanya Mengurangi Pahala Puasa

Perkara pokok yang membatalkan puasa itu dibagi menjadi 9 hal yang wajib diketahui dan wajib ditinggalkan.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Makan dan minum merupakan perkara pokok yang dapat membatalkan puasa. Ketahui 9 perkara pokok yang dapat membatalkan ibadah puasa Umat Islam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam melaksanakan ibadah puasa ada sejumlah perkara yang membatalkan puasa.

Perkara pokok yang membatalkan puasa itu dibagi menjadi 9 hal yang wajib diketahui dan wajib ditinggalkan.

Buya Yahya dalam beberapa keterangannya menjelaskan melalui media sosial dan majelis ilmu, tentang apa saja yang membatalkan puasa tersebut.

Hal itu wajib diketahui oleh seluruh umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Sementara untuk perkara lainnya seperti ghibah, berbohong dan lain sebagainya hanyalah mengurangi pahala puasa saja.

Baca juga: Apakah Belum Mandi Wajib Boleh Puasa ? Apakah Sah Puasa Ramadhan Jika Mandi Junub di Pagi Hari ?

Berikut 9 perkara yang dapat membatalkan puasa menurut Buya Yahya

1. Memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh dengan sengaja, mulut, hidung, telinga, lubang buang besar dan lubang buang kecil. Termasuk makan dan minum merupakan perkara yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut.

2. Hilang akal atau tidak sadarkan diri bagi seseoarang yang sedang menjalani ibadah puasa, maka akan membuat puasanya batal. Seperti orang yang mengalami gangguan mental dan tiba-tiba hilang akal saat berpuaas maka puasanya dianggap batal.

3. Muntah dengan sengaja yang mungkin dilakukan dengan mencolok rongga mulut agar muntah, maka puasanya batal. Sebaliknya jika muntah tidak sengaja karena mencium sesuatu yang menyebabkan muntah maka tidak masalah asalkan muntahnya tidak ditelan kembali.

4. Bagi seorang perempuan perkara yang membatalkan puasa dan tidak bisa hindari adalah ketika datang haid maka seketika itu puasanya batal.

5. Nifas bagi seorang perempuan pasca melahirkan atau saat melahirkan itu akan membatalkan puasanya.

6. Melahirkan bagi seorang perempuan maka hal itu membatalkan puasa yang sedang dijalani.

7. Bersenggama suami istri meskipun tidak sampai keluar mani, yaitu ketika antara kemaluan suami dan istri bersentuhan.

Baca juga: Batas Sahur Sampai Jam Berapa ? Inilah Batas Waktu Makan Harus Berhenti ketika Sahur Puasa Ramadhan

8. Mengeluarkan mani dengan sendirinya atau disebut dengan masturbasi.

9. Murtad atau pindah agama maka puasa yang tengah dijalaninya batal dan tidak sah.

Itulah sejumlah perkara pokok yang dapat membatalkan puasa yang perlu diketahui oleh Umat Islam.

Cek berita dan artikel lain seputar Ramadhan Kareen di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved