Puasa Kamis atau Jumat? Aturan Baru Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 2023
Pemerintah menggunakan kriteria baru dalam penetapan awal Puasa 2023 jatuhnya 1 Ramadhan 1444 Hijriah tahun ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menggunakan kriteria baru dalam penetapan awal Puasa 2023 jatuhnya 1 Ramadhan 1444 Hijriah tahun ini.
Sementara Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
Di sisi lain, pemerintah masih akan menunggu sidang isbat pada Rabu 22 Maret 2023 untuk menetapkan awal puasa Ramadhan 2023.
Namun demikian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi bahwa awal puasa Ramadhan akan jatuh bersamaan, yakni pada Kamis 23 Maret 2023.
Meski awal Ramadhan diperkirakan jatuh bersamaan, hari raya Idul Fitri diprediksi akan berbeda.
Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023, sementara kriteria MABIMS yang digunakan pemerintah kemungkinan akan jatuh pada 22 April 2023.
• 124 Titik Rukyatul Hilal di Indonesia dan Jadwal Sidang Isbat! Jawa Timur Terbanyak, Kalbar 1 Titik
Perbedaan penetapan puasa Ramadhan maupun Lebaran bukan kali ini terjadi. Tahun lalu, Muhammadiyah terlebih dahulu melaksanakan puasa, tetapi Hari Raya dirayakan serentak.
Perbedaan kriteria
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin menjelaskan, perbedaan penetapan muncul karena perbedaan kriteria yang digunakan.
"Sumber utama perbedaan karena ada perbedaan kriteria," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Thomas mengungkapkan, Muhammadiyah menggunakan metode hisab (hitungan), sementara pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan metode rukyat.
Rukyat atau aktivitas melihat penampakan hilal (Bulan sabit) sendiri dilakukan pada hari ke-29 dalam satu bulan di kalender Hijriah.
Menurut dia, rukyat terkadang gagal melihat hilal, sehingga satu bulan digenapkan menjadi 30 hari, dan puasa atau Idul Fitri ditetapkan pada hari berikutnya.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama ini menegaskan, bulan pada kalender Hijriah selalu terdiri dari 29 hari atau 30 hari.
"Karena rata-ratanya siklus sinodis atau Bulan baru ke Bulan baru berikutnya 29,53 hari," terang Thomas.
Dia melanjutkan, pengamal rukyat perlu kriteria agar saat melakukan pengamatan tidak keliru.
Sebab, hilal sangat tipis dan redup, serta dihadapkan dengan cahaya senja yang masih terang.
Begitu pula pengamal hisab, perlu kriteria agar angka-angka hasil perhitungan bisa dimaknai dalam menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah.
"Hal pokok yang dilakukan pengamal rukyat dan pengamal hisab adalah menentukan batas minimal keberadaan hilal sebagai penanda awal bulan," ujar dia.
• Live Hasil Sidang Isbat Awal Puasa 2023 Resmi Diumumkan Pemerintah Rabu 22 Maret 2023
Kriteria wujudul hilal
Baik metode hisab maupun rukyat, sama-sama bertujuan menentukan awal bulan dengan hilal sebagai obyeknya.
Namun, menurut Thomas, hilal bukanlah benda, tetapi fenomena ketampakan Bulan dari Bumi.
Pada kriteria wujudul hilal atau WH yang digunakan Muhammadiyah, mensyaratkan Bulan terbenam lebih lambat daripada Matahari, dan ijtimak sudah terjadi sebelum maghrib.
Ijtimak sendiri merupakan saat berakhirnya Bulan lalu dan munculnya Bulan baru dalam penanggalan Hijriah.
"Dari definisi tersebut jelas syarat minimalnya adalah piringan atas Bulan masih berada di atas ufuk (secara hitungan) pada saat maghrib," ungkapnya.
Kriteria wujudul hilal ini termasuk yang paling sederhana dan telah digunakan sejak 1970-an.
"Cukup menggunakan data waktu Bulan terbenam (moonset) dan Matahari terbenam (sunset) serta ijtimak sebelum maghrib, ahli hisab sudah bisa menentukan awal bulan," lanjutnya.
Kriteria 2-3-8 (kriteria lama MABIMS)
Di sisi lain, ada pula kriteria lama MABIMS alias forum Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Kriteria ini resmi dipakai pada awal 1990-an, dan mensyaratkan batas minimal tinggi Bulan 2 derajat serta elongasi 3 derajat atau umur bulan (sejak ijtimak sampai maghrib) 8 jam.
"Sering juga disebut kriteria 2-3-8. Dalam prakteknya batas ketinggian 2 derajat yang banyak digunakan," tutur Thomas.
Mantan Kepala LAPAN ini mengungkapkan, kriteria 2-3-8 sejak 2010-an banyak dikritisi karena dianggap terlalu rendah.
Pasalnya, hilal pada ketinggian 2 derajat sangatlah tipis, sedangkan cahaya senja masih cukup terang.
Untuk itu, muncullah usulan untuk mengganti kriteria MABIMS ini dengan kriteria lebih tinggi.
• Apa Itu MABIMS yang Jadi Acuan Penetapan Hasil Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal Awal Puasa Ramadhan
Kriteria baru MABIMS
Selanjutnya, Thomas menjelaskan pemerintah menggunakan kriteria baru MABIMS untuk menentukan awal bulan.
Menurut dia, kriteria ini cukup sederhana, hanya mensyaratkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Batasan itu merujuk data internasional, yakni ketinggian 3 derajat adalah minimal ketinggian hilal yang teramati.
Di bawah itu, hilal masih terlalu tipis untuk mengalahkan cahaya senja. Sementara itu, elongasi minimal 6,4 derajat merujuk rekor ketampakan hilal.
"Kriteria ini bukanlah kriteria terbaik, karena memang tidak ada kriteria yang sempurna. Namun setidaknya, kriteria telah disepakati oleh empat negara, Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura," ujarnya.
Walau tidak disebutkan, lanjut Thomas, kriteria baru MABIMS merujuk markaz atau titik rujukan di kawasan ASEAN.
Artinya, kriteria ini selain bisa menjadi dasar pembuatan kalender Hijriah, juga bisa dijadikan pedoman bagi pengamal rukyat.
"Jadi kriteria baru MABIMS ini bisa menjadi titik temu pengamal rukyat dan pengamal hisab," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Cek Bansos 60 Ribu Cair September Oktober 2025, Ikuti Langkah Ini |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP, Cek Nama Penerima Lewat Aplikasi dan Website Kemensos |
![]() |
---|
Cek PIP Kemdikbud Go Id 2025 Terbaru September, Lakukan Ini jina Dana Bansos PIP 205 Belum Cair |
![]() |
---|
Bansos Cair September 2025 Apa Saja? Ini Daftarya, ATENSI YAPI hingga BLT 400 Ribu Terbaru |
![]() |
---|
Kalender Islam Januari 2026 Lengkap Jawa dan Masehi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.