Beberapa Negara Tolak TikTok, Alasan Keamanan Hingga Moral Yang Berdampak Negatif Bagi Remaja

Maka dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah negara membatasi hingga memblokir aplikasi berbagi video pendek, TikTok.

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Download video TikTok bersih tanpa watermark. Dibeberapa negara TikTok dapat penolakan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Amerika Serikat saat ini sudah melarang instalasi aplikasi TikTok di HP milik atau yang disediakan untuk staff pemerintahan.

Bahkan bukan hanya Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara di Uni Eropa juga melarang TikTok.

Maka dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah negara membatasi hingga memblokir aplikasi berbagi video pendek, TikTok.

Regulator Negeri Paman Sam juga tampaknya ingin benar-benar memblokir TikTok secara keseluruhan.

Sebab, anggota Senat AS sedang menggodok regulasi baru, yakni "Restrict" yang memungkinkan pemerintah AS melarang teknologi asing yang dianggap berisiko, seperti TikTok.

Ini Fitur WhatsApp Yang Siap Meluncur Namun Mirip Dengn Punya Telegram

Langkah serupa juga dilakukan pemerintah Kanada yang melarang pegawai pemerintahan (PNS) untuk mengakses TikTok menggunakan smartphone milik pemerintah atau HP kantor.

Selain AS dan Kanada, Komisi Eropa juga mengharamkan TikTok terinstal di smartphone pegawai pemerintahan.

Aturan itu sudah berlaku di Belgia yang melarang PNS setempat mengakses TikTok lewat perangkat inventaris pemerintah untuk sementara waktu.

Pembatasan dan pemblokiran akses TikTok juga terjadi di beberapa negara lain, seperti India, Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

Lantas, mengapa banyak negara beramai-ramai membatasi akses TikTok?

Risiko keamanan jadi sorotan

Sebetulnya, alasan masing-masing negara membatasi akses TikTok berbeda-beda.

Akan tetapi, faktor risiko keamanan menjadi sorotan utama di balik pembatasan akses TikTok di beberapa negara.

Amerika Serikat misalnya, khawatir apabila TikTok dan induk perusahaannya, ByteDance mengirim data sensitif, seperti informasi lokasi pengguna, ke pemerintah China.

Para regulator meyakini bahwa ada hukum yang berlaku di China, di mana pemerintah setempat bisa meminta data dari perusahaan China secara diam-diam untuk kepentingan intelijen, sebagaimana dihimpun dari The New York Times.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved