Wali Kota Edi Kamtono Ikuti Jalan Sehat Bersama Forkopimda dan BMPD Road to Gebyar Kalbar 2023

"Kita berterima kasih dan mendukung Bank Indonesia karena ikut mendorong UMKM untuk lebih maju dan berkembang dalam meningkatkan kepercayaan konsumen

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengikuti Jalan Sehat bersama Forkopimda dan BMPD Road to Gebyar Kalbar 2023 di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar. Jumat, 10 Maret 2023. Ia mengapresiasi Bank Indonesia yang telah menggelontorkan sebanyak 38 ribu sertifikat halal bagi UMKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengikuti Jalan Sehat bersama Forkopimda dan BMPD Road to Gebyar Kalbar 2023 di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar. Jumat, 10 Maret 2023.

Dalam agenda tersebut, Ia mengapresiasi Bank Indonesia yang telah menggelontorkan sebanyak 38 ribu sertifikat halal bagi UMKM.

Kata Edi, lewat program ini, pelaku UMKM sangat terbantu dalam menjalankan usahanya terutama dari aspek kehalalan produk.

"Kita berterima kasih dan mendukung Bank Indonesia karena ikut mendorong UMKM untuk lebih maju dan berkembang dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka," ujarnya.

Kelola Sampah Menjadi Berkah Lewat Bank Sampah Rumput Hias Pontianak

Menurutnya, pentingnya sertifikat halal bagi UMKM terutama yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman karena untuk menjamin kepercayaan konsumen, terutama dari kalangan umat Muslim, terhadap produk mereka.

"Sertifikat halal ini pula dapat menjadi nilai tambah bagi UMKM untuk memasarkan produk-produknya terutama konsumen dari kalangan umat Muslim," imbuhnya.

Untuk memasuki pasar global, di beberapa negara memberlakukan aturan yang ketat terkait produk halal.

Oleh sebab itu, UMKM yang mengantongi sertifikat halal akan lebih leluasa menembus market yang lebih luas.

"Harapannya UMKM yang ada bisa memenuhi persyaratan kriteria produk halal terkait bahan baku, proses produksi hingga penyimpanan dan ketentuan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved