Fakta Baru Ammar Zoni Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Terungkap Hasil Pemeriksaan

Fakta baru terungkap tentang aktor Ammar Zoni ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba pada Rabu 8 Maret 2023 malam.

Editor: Rizky Zulham
YouTube
Fakta Baru Ammar Zoni Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Terungkap Hasil Pemeriksaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta baru terungkap tentang aktor Ammar Zoni ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba pada Rabu 8 Maret 2023 malam.

Hal itu baru diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang suami dari Irish Bella itu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.

“Iya benar diamankan di rumahnya di Sentul,” ujar Achmad Ardhy pada Jumat 10 Maret 2023.

Ardhy mengatakan, Ammar Zoni ditangkap usai polisi melakukan pengembangan dari sopirnya.

Venna Melinda Akhirnya Buka Suara Soal Temui Ferry Irawan di Penjara, Bantah Lakukan Hal Ini

Adapun supir Ammar Zoni yang lebih dulu ditangkap polisi di hari yang sama.

“Masih pengembangan sebelumnya kita amankan supirnya dulu,” kata Ardhy.

Ardhy mengatakan, dari penangkapan itu polisi menyitar barang bukti sabu sebesar 1 gram.

Kini Ammar sedang dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Barang buktinya narkoba jenis sabu 1 gram lebih,” tutur Ardhy.

Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni pernah ditangkap juga terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Tidak sendiri, kedua assisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap.

Masing-masing ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram.

Indra Bekti dan Aldila Jelita Sudah Resmi Bercerai? Kini Terungkap Panggilan Baru

Lalu ada satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Kemudian, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved