Fakta Venna Melinda Kecup Kening Ferry Irawan di Penjara hingga Batal Cerai

Keduanya tepergok sedang beradegan mesra saat Venna Melinda pergi menemui Ferry Irawan yang sedang tahan di penjara karena kasus KDRT.

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@ferryirawanreal
Fakta Venna Melinda Kecup Kening Ferry Irawan di Penjara hingga Batal Cerai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta baru terungkap usai pertemuan rahasia antara Venna Melinda dan Ferry Irawan di penjara.

Keduanya disebut tepergok sedang beradegan mesra saat Venna Melinda pergi menemui Ferry Irawan yang sedang tahan di penjara karena kasus KDRT.

Hal itu dibocorkan oleh Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.

Kali ini Jeffry Simatupang blak-blakan membongkar adegan pertemuan kliennya dan Venna Melinda di Rutan Polda Jawa Timur pada akhir Februari 2023 lalu.

Jeffry mengatakan, Ferry dan Venna sempat menunjukkan kemesraan mereka.

Bocor! Isi Percakapan Rahasia Venna Melinda dan Ferry Irawan Saat Bertemu di Penjara

"Coba tanyakan mereka, betul enggak ada cium kening gitu?," tanyanya.

"Kalau betul, saya kasih statement biar saya ulas sekalian," lanjut Jeffry.

"Betul, itu memang betul. Kenapa? Pada saat pertemuan kok bisa terjadi adegan mesra," lanjutnya.

Jeffry mengatakan, kemesraan kliennya lagi dengan Venna Melinda adalah hal yang cukup wajar.

"Sebelum membahas masalah di media, awal-awal dipertemukan, mungkin sama-sama rindu kan wajar saja kan," ujar Jeffry.

"Namanya orang rindu kecup sekali atau dua kali ya sama saja."

"Kalau memang betul ya kok mau? Apa masih cinta?" lanjutnya.

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT.

Laporan itu dibuat pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Venna Melinda Kepergok Datang Sendirian ke Penjara Temui Ferry Irawan, Diam-diam Minta Hal Ini

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda.

Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved