Public Service
Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi
Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menyediakan bantuan pembiayaan rumah yang disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Hal ini untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah atau hunian layak.
Terutama, khusus bagi yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
Apa itu rumah subsidi ? Yuk, ketahui dan cek syaratnya di dalam artikel ini.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau.
Nantinya, calon pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.
Sekedar informasi pada tahun 2021, pemerintah menyalurkan stimulus rumah subsidi melalui empat program bantuan pembiayaan rumah.
Diantaranya, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
• Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Pengambilan KPR
Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi
KPR bersubsidi atau FLPP diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau MBR.
Berikut ini syarat mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR :
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
Selain syarat mengajukan KPR Bersubsidi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR bersubsidi:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Rumah-KPR.jpg)