Cara Mudah Buat KTP Digital via Online Cukup Pakai Syarat Ini

Simak cara mudah membuat KTP Digital secara online cukup pakai syarat berikut ini dan bisa langsung dicetak.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi. Cara Mudah Buat KTP Digital via Online Cukup Pakai Syarat Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mudah membuat KTP Digital secara online cukup pakai syarat berikut ini dan bisa langsung dicetak.

Informasi seputar syarat dan cara membuat KTP digital banyak dicari oleh masyarakat yang akan melakukan transformasi dari KTP elektronik (e-KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Secara bertahap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik fisik.

Seiring dengan pemberlakuan ini, maka persediaan atau stok blangko e-KTP tidak lagi ditambah.

Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati, penerapan KTP digital membuat dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan oleh masyarakat.

Kepastian Aturan Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP di Aturan Terbaru Sistem MyPertamina

Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital dan bagaimana cara membuat IKD?

Syarat membuat KTP digital

Disebutkan bahwa salah satu syarat pembuatan KTP digital adalah handphone yang memiliki jaringan internet, sebab KTP digital dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri.

Perlu diketahui, sebelum melakukan pembuatan KTP digital, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.

Sementara bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

Cara membuat KTP digital

Lebih lanjut, tata cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai berikut:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

- Buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif, lalu klik verifikasi data

- Verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto

- Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil

- Cek alamat e-mail yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi

Resmi Mulai Hari Ini Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP Berlaku Seluruh Indonesia

- Masukkan kode aktivasi dan captcha

- Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.

Perlu digarisbawahi, penduduk yang ingin mengaktivasi atau membuat KTP digital bisa melakukannya di Kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili.

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara membuat KTP digital atau IKD secara online melalui handphone.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved