Upaya Selamatkan Aset, Pemkot Terima 7 Sertifikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN

Ia berharap, dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Pontianak dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Aset kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Bertempat di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar. Rabu, 1 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima sebanyak tujuh sertifikat hak pakai aset dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sertifikat hak pakai aset ini diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar. Rabu, 1 Maret 2023.

Wako Edi mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan sertifikasi hak pakai aset-aset milik Pemkot Pontianak sebagai upaya penyelamatan aset.

Penerbitan sertifikat hak pakai aset ini merupakan wujud dari sinergitas yang telah terjalin antara Pemkot Pontianak dan ATR/BPN.

"Dengan diterimanya sertifikat hak pakai aset ini maka penataan dan pengamanan aset terlaksana dengan baik," ujarnya.

Jumlah Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono Wali Kota Pontianak, Aset Berkurang Namun Harta Bertambah

Ia berharap, dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Pontianak dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah.

Selain itu juga bertujuan menjaga kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah dan meningkatkan pengembangan daerah secara berkelanjutan.

"Kita berharap dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Pontianak dapat lebih mudah mengelola dan memanfaatkan aset pemerintah yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat," ungkap Edi.

Sementara itu Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan sebagai institusi yang mengurus administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.

"Tidak hanya tanah masyarakat, namun juga aset-aset milik pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD," tuturnya.

Penyerahan sertifikat hak pakai aset ini juga dalam rangka menunjang kegiatan di pemerintahan daerah. Selain itu, juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Melalui sertifikasi hak pakai aset ini juga mendukung program-program yang dilaksanakan oleh pemda masing-masing," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved