Ternyata Begini Cara Mudah Buat Status WhatsApp Dari Rekaman Suara

Sebelumnya WhatsApp melengkapi fitur aplikasinya dengan memungkinkan pengguna membuat status berupa pesan suara.

Kompas.com
Ilustrasi aplikasi WhatsApp yang sedang populer saat ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - WhatsApp (WA) yang membuat status dari rekaman suara yang ternyata saat ini sudah bisa digunakan oleh pengguna WhatsApp di Indonesia.

Sebelumnya WhatsApp melengkapi fitur aplikasinya dengan memungkinkan pengguna membuat status berupa pesan suara.

Fitur ini dirilis secara bertahap kepada para pengguna WhatsApp di berbagai negara.

Namun berdasarkan pantauan pada Kamis 23 Februari 2023, fitur ini kini sudah bisa digunakan oleh pengguna WhatsApp di Indonesia.

Lantas, bagaimana cara untuk membuat status berupa rekaman suara?

Kontak Baru WhatsApp Tidak Muncul, Lakukan Cara Ini

Cara buat status dari rekaman suara Untuk membuat status berupa pesan suara caranya cukup mudah.

Dikutip dari laman Makeuseof, berikut ini tahapannya :

- Pilih tab "Status" di layar beranda WhatsApp

- Selanjutnya, di bagian bawah layar status, klik ikon berbentuk pensil

- Ketuk ikon "mikrofon"

- Selanjutnya rekam status suara Anda

- Setelah selesai merekam, ketuk ikon panah untuk memposting status audio Anda.

Jika Anda bingung dengan apa yang ingin Anda lakukan dengan postingan pesan suara di status selain "Tes 1, 2, 3".

Cara Cepat Mentransfer Chat WhatsApp Jika Ada Handphone Baru

Anda mungkin bisa menggunakan beberapa ide membuat status dari rekaman suara berikut :

- Membagikan cerita lucu atau lelucon

- Berbagi tentang pikiran dan perasaan Anda saat ini

- Bagikan pembaruan tentang apa yang terjadi dalam hidup Anda belakangan

- Bagikan lagu, podcast atau catatan suara

- Gunakan untuk berbagi motivasi dan inspirasi dengan kontak Anda.

Terlihat selama 24 jam

Dikutip dari laman IndiaToday, fitur pesan suara pada status WhatsApp, akan muncul selama 24 jam sebagaimana berlaku pada fitur status selama ini.

Ketika membuat status, pengguna bisa mengatur siapa saja yang bisa melihat pembaruan status rekaman suara yang dibuat.

Selain itu, pengguna juga bisa mendengarkan suaranya terlebih dahulu, sehingga jika rekaman tidak sesuai keinginan rekaman bisa dibatalkan sebelum dipublikasikan.

Fitur pesan suara ini mampu merekam suara selama 30 detik saja, serta pengguna bisa mengubah background warna yang digunakan untuk memunculkan rekaman suara di status yang dibuat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved