KTP DIgital Mulai Berlaku Dalam Bentuk Aplikasi, Bagaimana Dengan Integrasi NIK KTP Jadi NPWP?

Sejalan dengan program tersebut diketahui pula NIK pada e-KTP yang diberlakukan sebagai nomor pokok Wajib Pajak (NPWP).

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/kompas.com/ka
Ilustrasi penggunaan NIK Jadi NPWP Pada KTP Digital-Berikut adalah informasi mengenai penggunaan NIK yang diintegrasi menjadi NPWP pada penggunaan KTP Digital atau aplikasi IKD. 

2. Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta.

Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

3. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition

4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

Kemendagri Berlakukan KTP Digital! Bagaimana Cara Download Aplikasi IKD di Android?

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

7. Aktivasi IKD telah selesai. Sekarang setiap kamu membuka aplikasi IKD, maka kamu akan menemukan KTP Digital kamu.

8.  Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:

* Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)

* Dokumen kependudukan seperti KTP Digital.

* Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.

* Dengan adanya KTP Digital ini, maka semua data penting kamu akan tersimpan rapi dalam satu aplikasi. Tapi jangan sampai lupa passwordnya ya. Semoga bermanfaat. (*) 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved