Komisi A DPRD Landak Paparkan Sejumlah Dinas yang Alami Perubahan

Selain itu juga akan ada penambahan satu Dinas yang disepakati Komisi A DPRD Landak yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DPRD Landak
Komisi A DPRD Kabupaten Landak dan Tim Eksekutif Pembahasan RAPERDA yang melaksanakan rapat di kantor DPRD Kabupaten Landak, Kamis 23 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, paparkan ada beberapa nomenklatur di SOPD yang mengalami perubahan dalam RAPERDA tentang Perubahan Ketiga atas PERDA Kabupaten Landak 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.

Hal itu disampaikan Cahyatanus saat memimpin rapat antara Komisi A DPRD Kabupaten Landak dengan Tim Eksekutif Pembahasan RAPERDA tersebut yang dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Landak, Kamis 23 Februari 2023.

Selain itu juga akan ada penambahan satu Dinas yang disepakati Komisi A DPRD Landak yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk menangani kebakaran dan penyelamatan.

Penambahan itu sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020, bahwa pemerintah kabupaten/kota diminta untuk membentuk suatu dinas, yaitu Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan.

“Kami sepakat bahwa Damkar ini sudah selayaknya dibentuk, karena ini merupakan urusan wajib, juga urusan wajib dasar yang harus dilaksanakan oleh pemda. Kita berharap agar para ASN yang menangani urusannya untuk terus bekerja maksimal dan dengan telah dibentuknya Dinas/Badan yang baru maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan cepat, " pungkasnya. 

Pemkab Landak Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Landak Tahun 2024

Heri Saman Sebut Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Landak Tahun 2024 Sudah Libatkan Masyarakat

Adapun beberapa nomenklatur di SOPD yang mengalami perubahan, di antaranya:

1.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan dari Tipe B menjadi Tipe A.

2. Dinas Perkebunan bergabung ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan.

3.Dinas Koperasi, UMKM, berdiri sendiri.

4.Dinas Tenaga Kerja berdiri sendiri.

5. Perdagangan dan Industri berdiri sendiri.

6. Dinas PTSP berdiri sendiri.

7. Bappeda ditambah dengan Badan Riset Daerah, maka berubah menjadi Badan Perencanaan Riset Daerah.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved