Tak Mau Masuk Kubu Raya, Warga SBR 7 Kelurahan Saigon Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU
"Kami menolak Coklit yang dilakukan oleh Petugas KPU Kubu Raya, kami adalah warga Kota Pontianak bukan warga Kubu Raya," ucap Ibrahim saat diwawancara
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Carut marut batas wilayah Pontianak-Kubu Raya hingga hari ini belum terselesaikan, akibatnya menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Satu diantara titik batas yang masih sengketa adalah di Kelurahan Saigon, Pontianak Timur tepatnya di Komplek Star Borneo Residance (BSR) 7.
Gejolak di tengah masyarakat semakin meningkat seiring dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung 2024 mendatang..
Satu diantara warga SBR 7 yang tergabung dalam RT03/RW23, Ibrahim menjelaskan warga setempat kompak menolak Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya.
"Kami menolak Coklit yang dilakukan oleh Petugas KPU Kubu Raya, kami adalah warga Kota Pontianak bukan warga Kubu Raya," ucap Ibrahim saat diwawancarai, Selasa 21 Februari 2023.
• Warga Perumnas IV Tolak Coklit Pemilu 2024 oleh KPU Kubu Raya
Ibrahim menegaskan, jika warga yang ada di Komplek SBR 7 RT3 RW23 adalah warga Pontianak, secara sah dibuktikan dengan KTP.
Selama ini secara administrasi warga setempat diurus oleh Pemkot Pontianak bahkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) juga dilakukan di Pontianak.
"Tak rela kami tiba-tiba masuk Kubu Raya, kami mengetahui membeli rumah disini sudah belasan tahun bagian dari Kota Pontianak," ujarnya.
Sekarang tiba-tiba menurutnya masuk Kubu Raya dan petugas Coklit dari KPU Kubu Raya datang untuk melakukan pendataan.
Ibrahim menuturkan warga setempat tetap ingin menggunakan hak pilih di Kota Pontianak bukan di Kubu Raya.
Warga setempat disebutnya telah membuat tulisan dan ditempelkan di depan rumah, untuk menolak petugas KPU Kubu Raya melakukan Coklit.
• Untuk Capai Eliminasi, Pemkot Pontianak Sebut Perlu Kolaborasi Bersama Penanggulangan TBC
"Kita akan tolak dengan tegas petugas KPU dari Kubu Raya kalau mereka datang untuk melakukan Coklit, kami disini merupakan warga Pontianak bukan Kubu Raya," ucap Ibrahim dengan nada tinggi.
Pernyataan tegas penolakan Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya juga disampaikan Ketua RT03/RW23, Hidayatul Muslimin.
Dijelaskan nya tak satupun warga di RT-nya yang berjumlah 70an KK merupakan warga Kubu Raya, semua warga di sana merupakan warga Pontianak.
Dari awal tinggal di SBR 7, Hidayatul Muslimin menambahkan adalah wilayah Kota Pontianak dan secara administrasi dilayani Kota Pontianak.
"Dari awal kami mengambil rumah itu di kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, surat-surat tanah atau sertifikat kami adalah Kota Pontianak," katanya.
Terkait Coklit yang dilakukan pihak KPU Kubu Raya, Hidayatul Muslimin menjelaskan bahwa pada beberapa hari lalu ada datang 3 orang petugas KPU.
Namun tidak menjelaskan mereka dari mana dan sebagai Ketua RT setempat dirinya mempersilahkan untuk melakukan Coklit.
"Tiga orang perempuan datang ke rumah saya diatas jam 5 sore, dia bilang datang mau Pantarlih KPU, saya bolehkan karena mengira dari Kota Pontianak," tambahnya.
• Polres Mempawah Berhasil Ungkap Enam Perkara Narkotika dan Pencurian
Ia menambahkan bukan hanya tahun ini mengikuti proses Pemilu, bahkan sudah dua kali sebelumnya mengikuti Pemilu semenjak menempati permukiman disana.
"Termasuk rumah saya dan beberapa warga sudah didata, setelah itu besok paginya sekitar jam setengah 9, petugas itu mengirim kan pesan lagi pada saya mengatakan kalau dari KPU Kubu Raya," tambahnya.
Hidayatul Muslimin juga menjelaskan awalnya petugas tersebut tidak menjelaskan dari mana asalnya.
Jika mengetahui dari awal kalau petugas yang datang dari Kubu Raya, ia menegaskan tidak akan menerima petugas tersebut.
"Saya bilang setelah dia mengatakan dari Kubu Raya melalui whatsapp, kalau kami menolak di Coklit dari Kubu Raya," katanya.
Semua warga SBR 7 ditegaskan menolak masuk Kubu Raya, dari awal warga membeli rumah di sana dengan sertifikat Kota Pontianak.
"Kami ini bukan bagian dari Perum 4 dan kami jelas di Kota Pontianak dari sertifikat tanah hingga administrasi diurus oleh Pemkot Pontianak," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Gadai Emas di Pegadaian Berapa Harganya? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Cepat Cairkan Dana |
![]() |
---|
Daftar Bansos Online 2025 Lewat HP: Panduan Lengkap & 8 Jenis Bantuan Pemerintah saat Ini |
![]() |
---|
Penerbangan Pontianak–Malaysia Kembali Dibuka 12 September, Tiket Mulai Rp 467 Ribu |
![]() |
---|
Penjualan Beras Non-SPHP Menurun, Pedagang : Warga Pilih SPHP karena Harga Lebih Murah |
![]() |
---|
Harga Beras Mulai Naik. DPRD Suriansyah : Operasi Pasar Bisa Menjadi Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.