Personel Polres Ketapang Latihan Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

Anggota Polri diberikan kewenangan dalam penggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

|
Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
Kasat Samapta Polres Ketapang AKP Muhammad Jayeng Karsono beri materi pelatihan pada personel, Sabtu 11 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG  - Polisi sebagai aparatur garda terdepan dalam bidang keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum, dalam pelaksanaan tugasnya sehari hari akan selalu dihadapkan pada situasi dan kondisi yang berubah-ubah sejalan dengan dinamika keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat itu sendiri.

Sebagai aparat negara pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

Anggota Polri diberikan kewenangan dalam penggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Penggunakan kekuatan dalam Tindakan kepolisian ini lah yang menjadi materi pelatihan yang diikuti 60 anggota Polres Ketapang Polda Kalbar pada sabtu 11 Februari 2023 pukul 08.00 wib.

Viral! Ikut Pelatihan Prakerja 3 Hari di Hotel Dapat Rp 2,5 Juta dan Penjelasan Manajemen Program

Berlangsung di halaman Mapolres Ketapang, 60 peserta pelatihan di berikan materi oleh Kasat Samapta AKP Muhammad Jayeng Karsono.

Kasat Samapta mengawali pemberian materi dengan mengenalkan berbagai macam alat khusus yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas nya.

Dari bermagai macam alat Pengendalian Massa, sampai dengan penggunaan senjata api standar Polri.

“ Dalam setiap pelaksanaan tugas kita dilapangan sebagai anggota Polri, pastinya kita harus mempedomani yang namanya Prinsip Penggunaan Kekuatan, yaitu Legalitas, Nessesitas, Proporsionalitas, Kewajiban Umum, Preventif, serta Masuk akal ” ujar Jayeng.

Ditambahkannya lebih jauh Prinsip Penggunaan Kekuatan Legalitas artinya penggunaan kekuatan tersebut harus sesuai dengan aturan hukum.

Nessesitas sendiri artinya penggunaan kekuatan tersebut memang perlu diambil sebagai Langkah selanjutnya.

Proporsionalitas sendiri disampaikannya bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tindakan Kepolisian yang akan diambil.

Untuk Kewajiban Umum artinya seorang anggota Polri harus bertindak dengan penilaiaannya sendiri berdasarkan situasi dan kondisi yang bertujuan menciptakan kamtibmas.

Prinsip Preventif sendiri diartikan adalah penggunaan kekuatan mengutamakan pencegahan, Yang selanjutnya penggunaan kekuatan dapat berprinsip Masuk akal yaitu tindakan diambil dengan alasan yang logis berdasarkan ancaman yang dihadapi.

Kasat Samapta AKP Jayeng menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2009 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan sehingga terhindar dari tindakan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“ Dengan mengacu pada prinsip dan level-level tindakan di atas, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa seorang anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya berupa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus mempedomani 6 prinsip tadi, menggunakan kekuatan sesuai dengan level ancaman yang dihadapi. Dan apabila tindakan yang lebih lunak sudah tidak efektif lagi, maka penggunaan senjata api merupakan opsi terakhir karena dalam kondisi demikian keselamatan korban, petugas dan masyarakat lain sudah terancam ” papar Jayeng

Diakhir pelatihan Kasat Samapta memberikan pelatihan bela diri tangan kosong yang langsung di praktekan oleh anggota Polres Ketapang yang mengikuti pelatihan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved