Pengajuan Program KUR UMKM Tahun 2023 Ada Perubahan ! Cek Persyaratan dan Waktu Buka

Program KUR ditujukan kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beserta koperasi yang dimiliki perbankan diantaranya adalah BRI.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Perubahan dalam pengajuan KUR BRI di tahun 2023. Syarat dan waktunya perubahan KUR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program KUR 2023 sedang dinanti-natikan banyak pihak yang membutuhkan kredit usaha khusus bagi para pelaku UMKM beserta koperasi.

Untuk tahun 2023, ada sejumlah perubahan kebijakan dalam penyaluran program KUR.

Program KUR ditujukan kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beserta koperasi yang dimiliki perbankan diantaranya adalah BRI.

Akibat perubahan kebijakan, jadwal pembukaan program KUR tahun 2023 sedikit molor namun dipastikan berkisaran di bulan Februari 2023.

Adapun kebijakan umum dari program KUR sebagai berikut :

Baca juga: Apakah Program Peningkatan UMKM KUR BRI Tahun Ini Sudah Dibuka? Cek 3 Jenis Syarat KUR 2023!

1. Kebijakan KUR kembali saat seperti pra pandemi karena pandemi covid sudah selesai kita masuk pada masa-masa new normal.

2. Tambahan subsidi bunga KUR 3 persen untuk debitur terdapat covid tidak dilanjutkan lagi untuk tahun 2023.

3. Target penyaluran KUR untuk sektor produksi kembali ditetapkan sebesar 60 persen dari total kuota penyaluran KUR tahun 2023.

Perubahan Kriteria calon penerima KUR 2023

- Belum pernah menerima kredit komersial baik itu modal kerja atau investasi dan kredit lainnya baik di bank BRI atau bank lain kecuali.

- Kredit komsumsi untuk keperluan rumah tangga.

- Kredit skala ultra mikro dan sejenisnya.

- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis digital.

Kebijakan ini dilakukan agar penyaluran KUR lebih tepat sasaran karena nasabah sudah pernah menikmati kredit komersial berarti nasabah tersebut sudah bankable.

Makanya yang sudah memiliki agunan tidak berhak menerima KUR kembali karena kredit  KUR sendiri ditujukan untuk nasabah yang belum memiliki agunan atau agunan tidak cukup.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved