Kapuas Hulu Bentuk Program Pelayanan Terpadu Isbat Nikah 2023

Wahyudi Hidayat menuturkan kalau Pemda Kapuas Hulu mendukung program tersebut, dengan melalui Disdukcapil.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menghadiri langsung acara Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan, program pelayanan terpadu Isbat Nikah tahun 2023 wilayah Kapuas Hulu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu, Jumat 10 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menghadiri langsung acara Memorandum of Understanding ( MoU ) atau Nota Kesepakatan, program pelayanan terpadu Isbat Nikah tahun 2023 wilayah Kapuas Hulu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kapuas Hulu, Jumat 10 Februari 2023.

Wabup menyatakan, program pelayanan terpadu Isbat Nikah ini adalah kerjasama antara Pengadilan Agama Putussibau, Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Kapuas Hulu dan Disdukcapil Kapuas Hulu.

"Pelayanan terpadu Isbat Nikah ini adalah merupakan program dari Mahkamah Agung, sehingga MoU antara Pengadilan Agama Putussibau, Kemenag Kapuas Hulu dan Disdukcapil," ujarnya kepada Tribun Pontianak.

Wahyudi Hidayat menuturkan kalau Pemda Kapuas Hulu mendukung program tersebut, dengan melalui Disdukcapil.

"Program seperti ini sangat baik dan positif, dimana memberikan kepastian kepada masyarakat kita yang belum mendapatkan buku nikah," ucapnya.

Baca juga: Calender of Event Kalbar 2023: Ini Sederet Festival Bergengsi di Kapuas Hulu Tahun 2023

Terus mengapa sangat penting bagi masyarakat yang sudah menikah harus mendapatkan buku nikah, dikarenakan jelas Wabup, agar nikah tercatat oleh negara, memberikan kepastian identitas kepada anak yang sudah lahir.

"Jadi semuanya harus memiliki identitas yang pasti tercatat secara hukum negara, maka sangat penting dengan adanya program pelayanan terpadu Isbat Nikah, karena sangat membantu masyarakat Kapuas Hulu itu sendiri," ujarnya.

Wabup juga meminta kepada camat dan desa agar mencatat berapa jumlah warganya yang sudah menikah tidak memiliki buku nikah, atau belum tercatat secara negara.

"Laporkan ke KUA dan camat setempat dan nantinya KUA akan melaporkan ke Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, dan selanjutnya, diharapkan kedepannya kita lebih sinergi lagi," ungkapnya. (*)

Kurir Paket di Kapuas Hulu Rekayasa Laporan Telah Dibegal, Gelapkan Uang Untuk Judi Online

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved