Begini Prosedur dan Tahapan Buka Lembaga Penyalur BBM Resmi Pertamina

Nah bagi siapapun masyarakat yang ingin membuka lembaga penyalur resmi hanya melalui situs kemitraan.pertamina.com

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Dok. Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina. Fakta Harga BBM Resmi Turun Besok Per 1 Februari 2023, Cek Berkala Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor minyak dan gas, Pertamina memiliki tugas dari Pemerintah untuk menyalurkan energi kepada masyarakat. 

Sebagai komitmen terhadap peraturan yang berlaku, Pertamina mendukung aspek transparansi usaha dengan membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin membuka lembaga penyalur resmi hanya melalui situs kemitraan.pertamina.com.

Nah bagi siapapun masyarakat yang ingin membuka lembaga penyalur resmi hanya melalui situs kemitraan.pertamina.com yang bisa diakses dengan mudah melalui online. 

Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menegaskan bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Pertamina memberikan izin pendirian SPBU di suatu wilayah. 

“Pertama melakukan pendaftaran secara online hanya melalui website kemitraan.pertamina.com, kemudian pendaftar diminta untuk melakukan input data dan dokumen yang dibutuhkan. Melalui website tersebut izin secara jelas akan diberikan kepada calon lembaga penyalur,” ujar Arya lewat keterangan yang diterima TribunPontianak.co.id, Jumat  10 Februari 2023.

Cara Buat Barcode Pertamina Untuk Pembelian BBM Bersubsidi Solar dan Pertalite!

Izin Pendirian SPBB PT Putera Patra Borneo di Desa Kubu Ditolak, Berikut Penjelasan Pertamina

Selanjutnya dari tim Pertamina akan melakukan verifikasi awal, utamanya pada kesiapan finansial serta wilayah lokasi pendirian harus sesuai dengan kebijakan usaha yang ditetapkan oleh Pertamina sebagai pemilik izin usaha. Setelah lolos tahapan tersebut, akan ditutup dengan verifikasi lapangan. 

“Kami menjaga transparansi usaha, sehingga pendaftaran SPBU baru harus tersistem dan terpusat melalui website kemitraan.pertamina.com,”ujarnya.

Setelah lolos beberapa tahapan verifikasi, akan dilakukan pengecekan di lapangan, pihak Pertamina akan memberikan izin pendirian lembaga penyalur BBM apabila Pertamina menilai telah memenuhi persyaratan. 

Pertamina memiliki kewenangan untuk menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar hukum serta memastikan subsidi BBM kepada masyarakat dapat tersalurkan dengan tepat.

Adapun informasi lebih lanjut terkait dengan pendirian lembaga penyalur resmi Pertamina, baik SPBU maupun lembaga penyalur lainnya, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina di 135 atau mengakses website resmi di kemitraan.pertamina.com.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved