Alasan MinyaKita Kini Makin Langka dan Mahal di Pasaran, Ditimbun hingga Polisi Turun Tangan

Alasan MinyaKita produk minyak goreng Subsidi besutan pemerintah kini langka dan harganya juga mahal di pasaran kembali disorot.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Alasan MinyaKita Kini Langka dan Mahal di Pasaran, Ditimbun hingga Polisi Turun Tangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan MinyaKita produk minyak goreng Subsidi besutan Pemerintah kini langka dan harganya juga mahal di pasaran kembali disorot.

Akhir-akhir ini ramai diberitakan minyak goreng Subsidi besutan Pemerintah, MinyaKita, kini makin sulit ditemukan di pasaran.

Kalaupun ada, harganya sudah jauh di atas ketentuan, yakni Rp 14.000 per liter.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan meluncurkan Minyakita pada 6 Juli 2022 untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp 25.000 per liter.

Seorang pemilik warung di Jatimakmur, Bekasi, Jawa Barat, bernama Halimah mengatakan bahwa Minyakita sudah langka sejak beberapa minggu lalu.

Resmi! Beli MinyaKita Wajib KTP Sesuai Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng Subsidi

Kelangkaan ini terutama pada Minyakita kemasan satu liter. Di warung Halimah, saat ini hanya tersisa Minyakita ukuran 2 liter yang dibanderol dengan harga Rp 32.000.

"Minyakita ini memang sudah langka dan harga dari sananya sudah naik," ujar dia saat ditemui Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Pasokan MinyaKita Diduga Ditimbun

Kelangkaan minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita ini diduga salah satunya disebabkan oleh penimbunan yang baru-baru ini terungkap.

Sebanyak 500 ton atau 555.000 liter Minyakita ditemukan menumpuk di salah satu perusahaan di lahan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Minyak yang ditemukan di dalam gudang PT Bina Karya Prima (BKP), Cilincing, itu ternyata sudah diproduksi sejak Desember 2022.

Hingga Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.

Ratusan ton minyak goreng itu pun kemudian disegel oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan.

Resmi! Beli MinyaKita Wajib KTP Sesuai Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng Subsidi

Polisi turun tangan

Satgas Pangan Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan Minyakita tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved