Mulai Kini Hanya Jenis Kendaraan Tertentu yang Boleh Isi BBM Pakai Pertalite

Berikut daftar jenis kendaraan yang boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak atau BBM Subsidi Pertalite mulai 2023 ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi isi minyak di SPBU. Mulai Kini Hanya Jenis Kendaraan Tertentu yang Boleh Isi BBM Pakai Pertalite. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar jenis kendaraan yang boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak atau BBM Subsidi Pertalite mulai 2023 ini.

Kini ada opsi hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh mengisi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina.

Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan progres Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 saat ini izin prakarsanya sudah berada di Kementerian ESDM.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014, mengatur kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM RON 90 atau Pertalite.

Aturan Baru Beli BBM Pertalite Pakai QR Code MyPertamina Diberlakukan Mulai Kapan?

Tutuka mengatakan, pihaknya talah memenuhi dan menyerahkan beberapa hal yang dibutuhkan untuk proses perpindahan izin prakarsa tersebut.

“Pertama, saat ini prakarsanya sudah ada di kementerian ini, sebelumnya di kementerian lain," ujarnya.

Hal itu dikarenakan prakarsa beda diperlukan proses admistrasi dan sekarang sedang proses, termasuk draftnya.

"Jadi sudah disampaikan ke yang berwenang,” kata Tutuka di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

Tutuka mengungkapkan, namun saat ini pihaknya masih belum memiliki statement resmi.

Khususnya yang menyatakan bahwa perpres itu sudah bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Namun demikian, dia memastikan substansi dari revisi Prepres 191 tahun 2014 tersebut sudah final.

“Saat ini belum ada statement resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan," katanya.

"Jadi, kita posisinya kita sudah menyerahkan apa yang dibutuhkan untuk proses perpindahan prakarsa. Untuk substansinya kita sudha final,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga pernah mengungkapkan aturan ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved