Sudah Bayar Pajak Tahunan, Berikut Penjelasan Setiap Wajib Pajak Harus Lapor SPT!

Itulah alasan mengapa wajib pajak yang sudah membayar kewajiban pajaknya tetap harus melaporkan SPT Tahunan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Tampilan Layar Aplikasi DJP Online Batas Akhir Lapor SPT-Inilah penjelasan mengenai sistem pembayaran SPT meski telah membayar pajak tahunan sebagaimana yang diumumkan oleh Ditjen Pajak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sistemnya self assessement. 

Itulah alasan mengapa wajib pajak yang sudah membayar kewajiban pajaknya tetap harus melaporkan SPT Tahunan. 

SPT Tahunan merupakan surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Diketahui, setiap warga negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak yang telah dibayarkan selama setahun. 

Cara Mengatasi Gagal Validasi NIK KTP Jadi NPWP Untuk Pembayaran SPT Tahunan

Pajak yang telah dibayarkan pada tahun pajak sebelumnya, wajib dilaporkan dalam  SPT Tahunan, dengan batas waktu  pelaporan maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir bagi wajib pajak pribadi.

Sedangkan, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, batas waktunya adalah adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir. 

Mengacu pada poin tersebut, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi  pada tahun ini adalah 31 Maret 2023, dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Mengutip Kompas com, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. 

Cara Lapor SPT Tahunan Online,Berikut Jenis Formulir Wajib Pajak UMKM Tahun 2023!

Pelaporan SPT Tahunan bukan hanya mengenai  pembayaran pajaknya saja, tetapi juga melaporan harta, hutang, maupuan sumber penghasilannya. 

"Jadi pada saat SPT Tahunan sudah dilaporkan dan tidak ada koreksi, kita jadi nyaman karena mempunyai aset dari penghailan yang sudah dibayarkan PPh (pajak penghasilan)-nya," ungkap Ditjen Pajak, melalui akun Instagram @ditjenpajakri.

Ada tiga alasan pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan, salah satunya karena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20227 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Seluruh wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi. 

Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia yang menganut sistem self assessment. 

Pemilik KTP Otomatis Jadi Wajib Pajak? Disini Cara Sambung NIK untuk NPWP!

Artinya, setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak.

Wajib pajak juga menghitung sendiri pajak terutangnya, dalam hal ini pembayaran PPh pekerja umumnya melalui perantara perusahaan pemberi kerja. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved