Website SiHarka https://siharka.menpan.go.id Pengisian LHKASN 2023

Bagi Anda yang akan melaporkan harta kekayaan bisa login dengan mengakses website di alamat https://siharka.menpan.go.id

Editor: Syahroni
WEBSITE SIHARKA.MENPAN.GO.ID
Panduan pengisian SiHarka untuk Pelaporan LHKASN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara mendapatkan password untuk login SIHARKA untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Bagi Anda yang belum pernah mengisi LHKASN maka password bisa didapatkan dari inspektorat masing-masing.

LHKASN disampaikan khusus bagi pegawai minimal eselon IV.

Siapkan berkas Anda untuk mengisi LHKASN dan perhatikan langkah-langkah bagaimana mengisinya.

LHKASN dimaksudkan agar bisa mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang.

Hal ini dijelaskan lebih lengkap dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Baca juga: Bagaimana Solusi Lupa Password dan Syarat Reset Password SiHarka Pelaporan Harta Kekayaan Online

Bagi Anda yang akan melaporkan harta kekayaan bisa login dengan mengakses website di alamat https://siharka.menpan.go.id

Kemudian, ASN dapat mengisi NIP, password lalu klik login.

Tata cara pengisian LHKASN melalui SIHARKA:

  • Pegawai wajib lapor LHKASN menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
  •  Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan
  • Ubah password sesuai kehendak masing-masing
  • -Isi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. Panduan tentang pengisian formulir dapat dilihat di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIC, password baru, lupa password, serta reset password dapat langsung menghubungi Inspektorat.

Baca juga: Link siharka.menpan.go.id Lengkap Cara Mengisi LHKASN 2023

Panduan Login siharka.menpan.go.id

1. Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;

2. Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;

3. Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;

4. Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;

5. Jika anda sudah pernah login namun tidak bisa login kembali, gunakan fasilitas “Lupa Password” untuk mendapatkan password baru yang akan dikirim melalui email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.

6. Untuk kelancaran penggunaan aplikasi, kami menyarankan pengguna menggunakan Browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru agar tidak menemui kendala dalam aplikasi.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved