Polres Sekadau Kenalkan Rambu Lalu Lintas Kepada Murid TK Kemala Bhayangkari 06

Sambil bermain dan belajar, kami kenalkan setiap rambu lalu lintas kepada murid TK Kemala Bahayangkari 06 Sekadau.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sekadau
Sat Lantas Polres Sekadau mengenalkan rambu lalu lintas dalam program Polisi Sahabat Anak kepada murid TK Kemala Bhayangkari 06 Sekadau, Kamis 19 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sat Lantas Polres Sekadau mengenalkan rambu lalu lintas dalam program Polisi Sahabat Anak kepada murid TK Kemala Bhayangkari 06 Sekadau, Kamis 19 Januari 2023.

Hal itu merupakan langkah edukasi kepada anak usia dini agar mereka kenal, paham dan mengerti akan simbol atau gambar yang tertera pada setiap rambu lalu lintas berikut artinya.

Diantaranya rambu lalu lintas warna merah yang artinya berhenti, kuning hati-hati dan warna hijau boleh berjalan dikenalkan dengan irama lagu untuk menarik minat dan perhatian anak-anak serta mudah dipahami.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Lantas AKP Much. Shofian mengatakan, kegiatan ini rutin digelar sebagai bentuk pembelajaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas dimulai sejak usia dini.

"Sambil bermain dan belajar, kami kenalkan setiap rambu lalu lintas kepada murid TK Kemala Bahayangkari 06 Sekadau. Pembinaan seperti ini penting agar mereka kelak terbiasa patuh akan tata tertib yang berlaku," terangnya.

Polisi Sahabat Anak, Polantas Singkawang Tanamkam Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Kepada orangtua, harap Kasat Lantas, kegiatan ini hendaknya diajarkan kembali untuk membentuk karakter anak dalam berlalu lintas yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepolisian akan terus berupaya mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, termasuk kepada anak usia dini melalui program Polisi Sahabat Anak hari ini" ungkap Kasat Lantas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved