Public Service
Syarat Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
pencatatan juga sebagai upaya menghindari dan mencegah penduduk memiliki kewarganegaraan dan dokumen kependudukan ganda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribunners, pencatatan perubahan kewarganegaraan dilakukan berdasarkan laporan instansi terkait maupun dari penduduk yang telah berubah status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing ( WNA) ke Warga Negara Indonesia ( WNI) maupun dari WNI ke WNA dan telah mempunyai keputusan / penetapan perubahan status kewarganegaraan dari instansi yang berwenang.
Perubahan WNI menjadi WNA dengan bukti Ketetapan Pemerintah Negara Asing tentang Perubahan Status Kewarganegaraan yang bersangkutan dari WNI ke WNA, wajib segera melapor ke Dinas atau Instansi Pelaksana Sipil atau Perwakilan RI di Negara Asing yang bersangkutan.
Sementara itu, perubahan WNA menjadi WNI dengan bukti Keputusan Presiden ( Kepres) tentang Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA ke WNI dan Berita Acara Sumpah, wajib segera melapor ke Dinas atau Instansi Pelaksana yang menangani Pencatatan Sipil.
Pencatatan perubahan kewarganegaraan penting untuk dilakukan lantaran penduduk yang berubah status warganegara memperoleh serta dilindungi hak dan kewajiban hukumnya sebagai warganegara.
Tak hanya itu, pencatatan juga sebagai upaya menghindari dan mencegah penduduk memiliki kewarganegaraan dan dokumen kependudukan ganda.
• Syarat Perubahan Nama Kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak
Selain itu berikut ini pentingnya pencatatan perubahan kewarganegaran :
- Menghindari terjadinya penyalahgunaan kepemilikan kewarganegaraan dan dokumen kependudukan ganda
- Memudahkan pendataan dan pengawasan penduduk khususnya warganegara asing di indonesia
- Mengamankan data dan dokumen pencatatan perubahan kewarganegaraan
- Mendukung terciptanya tertib administrasi catatan sipil dan tertib administrasi kependudukan
• Syarat Mengurus Pencatatan Peristiwa Penting di Disdukcapil
Berikut ini persyaratan pencatatan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA di luar negeri dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak :
- Keputusan atau Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai perubahan status kewarganegaraan seseorang dari WNI menjadi WNA yang bersangkutan
- Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan
- Surat Pernyataan dari Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan