Khazanah Islam
Rukun, Syarat dan Pembagian Wakaf Sebagai Bagian dari Amal Jariyah
Secara istilah Wakaf diartikan memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan Hadist Nabi terdapat tiga perkara yang akan mengalirkan pahala hingga orang tersebut meninggal dunia.
Perkara tersebut adalah Amal Jariyah.
Hal tersebut seperti Hadist Nabi sebagai berikut
"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh." (HR Muslim).
Satu di antara contoh kongkret Amal Jariyah adalah Wakaf.
• Perhatikan! Penjelasan Tentang Adab yang Perlu Diketahui Sebelum Menunaikan Shalat
Secara istilah Wakaf diartikan memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT.
Hukum wakaf adalah Sunnah, hal ini didasarkan pada Alquran.
Rukun Wakaf
a. Orang yang memberikan Wakaf (Wakif).
b. Orang yang menerima Wakaf (Maukuf lahu).
c. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).
d. Ikrar penyerahan (akad).
Syarat-syarat Wakaf
a. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.
b. Orang yang menerima Wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.
c. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
d. Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.
• Arti Binatang yang Haram Lidzatihi Jenis Makanan yang Tak Boleh Dikonsumi seorang Muslim
Macam-macam Wakaf
Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Wakaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak.
Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
b. Wakaf Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk masjid, pondok pesantren dan madrasah.
Perubahan Benda Wakaf
Menurut Imam Syafi’i menjual dan mengganti barang Wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh,
bahkan terhadap Wakaf khusus (waqaf Ahly) sekalipun, seperti Wakaf bagi keturunannya sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu.
Sementara Imam Malik dan Imam Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk barang wakaf, kecuali masjid.
Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum (waqaf Khairy), dengan ketentuan :
a. Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual atau digantikan dengan yang lain), ketika berlangsungnya pewakafan.
b. Barang Wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna.
c. Apabila penggantinya merupakan barang yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan.
d. Agar lebih berdaya guna harta yang diwakafkan. (*)
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.
KUMPULAN Doa dan Waktu Mustajab Setiap Hari Jumat Memohon Rezeki Berlimpah yang Berkah |
![]() |
---|
Doa Sebelum dan Sesudah Belajar Lengkap Bacaan Jelang Mengikuti Ujian Agar Mendapatkan Hasil Terbaik |
![]() |
---|
TATA Cara Mengamalkan Bacaan Doa Memohon Keselamatan Dunia Akhirat untuk Diri dan Keluarga |
![]() |
---|
CARA Mengamalkan Doa Nabi Daud Alaihisalam Keutamaan Melembutkan Hati Diri Sendiri dan Orang Lain |
![]() |
---|
BACAAN Doa Amalan Pagi Mulai Sayyidul Istighfar Tauhid Ayat Kursi Mohon Perlindungan dan Rezeki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.