Khazanah Islam

Rukun, Syarat dan Pembagian Wakaf Sebagai Bagian dari Amal Jariyah

Secara istilah Wakaf diartikan memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Wakaf diartikan memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT. 

c. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.

d. Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.

Arti Binatang yang Haram Lidzatihi Jenis Makanan yang Tak Boleh Dikonsumi seorang Muslim

Macam-macam Wakaf

Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :

a. Wakaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak.

Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.

b. Wakaf Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk masjid, pondok pesantren dan madrasah.

Perubahan Benda Wakaf

Menurut Imam Syafi’i menjual dan mengganti barang Wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh,

bahkan terhadap Wakaf khusus (waqaf Ahly) sekalipun, seperti Wakaf bagi keturunannya sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu.

Sementara Imam Malik dan Imam Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk barang wakaf, kecuali masjid.

Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum (waqaf Khairy), dengan ketentuan :

a. Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual atau digantikan dengan yang lain), ketika berlangsungnya pewakafan.

b. Barang Wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna.

c. Apabila penggantinya merupakan barang yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan.

d. Agar lebih berdaya guna harta yang diwakafkan. (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved