Khazanah Islam

Rukun, Syarat dan Pembagian Wakaf Sebagai Bagian dari Amal Jariyah

Secara istilah Wakaf diartikan memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Wakaf diartikan memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan Hadist Nabi terdapat tiga perkara yang akan mengalirkan pahala hingga orang tersebut meninggal dunia.

Perkara tersebut adalah Amal Jariyah.

Hal tersebut seperti Hadist Nabi sebagai berikut

"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh." (HR Muslim).

Satu di antara contoh kongkret Amal Jariyah adalah Wakaf.

Perhatikan! Penjelasan Tentang Adab yang Perlu Diketahui Sebelum Menunaikan Shalat

Secara istilah Wakaf diartikan memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT.

Hukum wakaf adalah Sunnah, hal ini didasarkan pada Alquran.

Rukun Wakaf

a. Orang yang memberikan Wakaf (Wakif).

b. Orang yang menerima Wakaf (Maukuf lahu).

c. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).

d. Ikrar penyerahan (akad).

Syarat-syarat Wakaf

a. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.

b. Orang yang menerima Wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved