Khazanah Islam
Tata Cara Membuat Wasiat Sebelum Meninggal Dunia dalam Hukum Islam
Sementara itu secara istilah syariat wasiat itu adakalanya berupa pemberian dan adakalanya berupa wewenang untuk melakukan sesuatu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam merupakan Agama yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia.
Satu di antaranya dalam menyusun wasiat.
Wasiat secara bahasa mempunyai makna menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Sementara itu secara istilah Syariat wasiat itu adakalanya berupa pemberian dan adakalanya berupa wewenang untuk melakukan sesuatu.
Kedua hal tersebut ditunaikan dan dilaksanakan setelah kematian orang yang berwasiat.
• Kenali Tanda Seseorang Sedang Dikuasai Rasa Hasad dan Cara Menghindari
Berdasarkan Ijma ulama (kesepakatan ulama) bahwa hukum wasiat adalah sunnah.
Rukun yang ada dalam wasiat ada lima hal berikut rincian dan penjelasan singkatnya.
Al Mushi
Al mushi merupakan orang yang berwasiat atau pewasiat.
Syaratnya adalah berakal, baligh, tidak terpaksa yaitu atas kemauan sendiri, boleh orang kafir asal yang diwasiatkan adalah perkara halal.
Al Musha Lahu
Al Musha lahu yaitu penerima wasiat. Penerima wasiat ini ada dua macam :
a. wasiat umum seperti wasiat pembangunan masjid, para fakir miskin dan
b. wasiat khusus yaitu wasiat kepada orang tertentu.
Apabila wasiat bersifat umum, maka syaratnya adalah tidak untuk hal yang mengandung dosa dan kemaksiatan.
SEJARAH Besar Bulan Rabiul Akhir dan Asal Nama Kata Rabi': Bulan Penuh Makna dalam Kalender Hijriah |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa dan Amalan Saat Menuntut Ilmu Mulai Sebelum Belajar Hingga Kemudahan Mengingat |
![]() |
---|
AMALAN Doa Memohon Selalu Diluaskan Rezeki Dibaca Setiap Pagi atau Setelah Shalat 5 Waktu |
![]() |
---|
DOA Masuk Pasar Bacaan Arab Latin Hingga Terjemahan Mohon Perlindungan dari Keburukan |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa dan Waktu Mustajab Setiap Hari Jumat Memohon Rezeki Berlimpah yang Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.