Khazanah Islam

Tata Cara Membuat Wasiat Sebelum Meninggal Dunia dalam Hukum Islam

Sementara itu secara istilah syariat wasiat itu adakalanya berupa pemberian dan adakalanya berupa wewenang untuk melakukan sesuatu.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Wasiat secara bahasa mempunyai makna menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam merupakan Agama yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia.

Satu di antaranya dalam menyusun wasiat.

Wasiat secara bahasa mempunyai makna menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Sementara itu secara istilah Syariat wasiat itu adakalanya berupa pemberian dan adakalanya berupa wewenang untuk melakukan sesuatu.

Kedua hal tersebut ditunaikan dan dilaksanakan setelah kematian orang yang berwasiat.

Kenali Tanda Seseorang Sedang Dikuasai Rasa Hasad dan Cara Menghindari

Berdasarkan Ijma ulama (kesepakatan ulama) bahwa hukum wasiat adalah sunnah.

Rukun yang ada dalam wasiat ada lima hal berikut rincian dan penjelasan singkatnya.

Al Mushi

Al mushi merupakan orang yang berwasiat atau pewasiat.

Syaratnya adalah berakal, baligh, tidak terpaksa yaitu atas kemauan sendiri, boleh orang kafir asal yang diwasiatkan adalah perkara halal.

Al Musha Lahu

Al Musha lahu yaitu penerima wasiat. Penerima wasiat ini ada dua macam :

a. wasiat umum seperti wasiat pembangunan masjid, para fakir miskin dan

b. wasiat khusus yaitu wasiat kepada orang tertentu.

Apabila wasiat bersifat umum, maka syaratnya adalah tidak untuk hal yang mengandung dosa dan kemaksiatan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved