Khazanah Islam

Syarat dan Kondisi Dibolehkan Melakukan Tayamum untuk Menunaikan Shalat

Tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - tayamum merupakan satu di antara cara bersuci.

Bersuci dari hadas kecil dan menjadi syarat sah shalat pengganti wudhu.

Namun jarang sekali melihat orang bersuci dengan tayamum untuk melakasnakan shalat.

Secara bahasa, tayamum adalah berniat melakukan sesuatu.

Sedangkan menurut istilah, tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar.

Arti dan Penjelasan Karomah, Maunah dan Irhash Perisitiwa Luar Biasa Orang Terpilih

Berikut Syarat dan Contoh Kondisi Dibolehkan Tayamum

Kelangkaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.

Contoh: Kelangkaan air secara kasat mata dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air,

sedangkan kelangkaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.

Jauhnya air yang tersedia, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak 2,5 kilometer.

Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum.

Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.

Contoh: Sulit secara kasat mata misalnya airnya dekat, tetapi tidak bisa dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan seterusnya.

Contoh: Sulit menggunakan air secara syara‘ misalnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut lama sembuhnya.

Berbeda dengan wudhu, tayamum memiliki ketentuan-ketentu khusus, di antaranya

Harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.

Jika disebabkan oleh kelangkaan air, maka harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat.

Tanah yang dipergunakan harus yang murni tidak bercampur dengan barang lain seperti tepung, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.

Arti Hadist, Sunnah, Khabar dan Asar dalam Hukum Islam

Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis.

Sebelum melakukan tayaum, jika memiliki najis harus disucikan terlebih dahulu.

Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat wajib.

Boleh menggunakan tayamum untuk shalat wajib, disusul shalat sunat, shalat jenazah atau membaca Alquran.

Tayamum menjadi batal disebabkan oleh perkara-perkara yang juga membatalkan wudhu.

Oleh karena salah sebabnya adalah kelangkaan air, maka tayamum akan menjadi batal ketika menemukan air sebelum shalat dilaksanakan.

Niat Tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi taaalaa

Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah ta'ala.

Tata Cara Tayamum

Adapun tata cara tayamum sebagaimana dikutip dari buku Risalah Tuntunan Salat Lengkap yakni:

1. Niat

2. Mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka.

3. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.

4. Mengusap dua belah tangan hingga siku siku dengan debu tanah dua kali.

5. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.

6. Tertib (berturut-turut).

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved