Khazanah Islam

Syarat dan Kondisi Dibolehkan Melakukan Tayamum untuk Menunaikan Shalat

Tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar. 

1. Niat

2. Mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka.

3. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.

4. Mengusap dua belah tangan hingga siku siku dengan debu tanah dua kali.

5. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.

6. Tertib (berturut-turut).

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved