Khazanah Islam

Syarat dan Kondisi Dibolehkan Melakukan Tayamum untuk Menunaikan Shalat

Tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar. 

Harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.

Jika disebabkan oleh kelangkaan air, maka harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat.

Tanah yang dipergunakan harus yang murni tidak bercampur dengan barang lain seperti tepung, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.

Arti Hadist, Sunnah, Khabar dan Asar dalam Hukum Islam

Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis.

Sebelum melakukan tayaum, jika memiliki najis harus disucikan terlebih dahulu.

Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat wajib.

Boleh menggunakan tayamum untuk shalat wajib, disusul shalat sunat, shalat jenazah atau membaca Alquran.

Tayamum menjadi batal disebabkan oleh perkara-perkara yang juga membatalkan wudhu.

Oleh karena salah sebabnya adalah kelangkaan air, maka tayamum akan menjadi batal ketika menemukan air sebelum shalat dilaksanakan.

Niat Tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi taaalaa

Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah ta'ala.

Tata Cara Tayamum

Adapun tata cara tayamum sebagaimana dikutip dari buku Risalah Tuntunan Salat Lengkap yakni:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved