Khazanah Islam

Syarat dan Kondisi Dibolehkan Melakukan Tayamum untuk Menunaikan Shalat

Tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - tayamum merupakan satu di antara cara bersuci.

Bersuci dari hadas kecil dan menjadi syarat sah shalat pengganti wudhu.

Namun jarang sekali melihat orang bersuci dengan tayamum untuk melakasnakan shalat.

Secara bahasa, tayamum adalah berniat melakukan sesuatu.

Sedangkan menurut istilah, tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar.

Arti dan Penjelasan Karomah, Maunah dan Irhash Perisitiwa Luar Biasa Orang Terpilih

Berikut Syarat dan Contoh Kondisi Dibolehkan Tayamum

Kelangkaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.

Contoh: Kelangkaan air secara kasat mata dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air,

sedangkan kelangkaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.

Jauhnya air yang tersedia, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak 2,5 kilometer.

Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum.

Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.

Contoh: Sulit secara kasat mata misalnya airnya dekat, tetapi tidak bisa dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan seterusnya.

Contoh: Sulit menggunakan air secara syara‘ misalnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut lama sembuhnya.

Berbeda dengan wudhu, tayamum memiliki ketentuan-ketentu khusus, di antaranya

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved