Kasus Ilegal Fishing di Kapuas Hulu, Polisi, Pemda dan Komunitas Pancing Terus Lakukan Sosialisasi
Surarso juga mengimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu, agar tidak takut untuk melaporkan pelaku Illegal fhising ke pihak Kepolisian.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Sepanjang tahun 2022, menurut data dari Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Kapuas Hulu, hanya satu kasus Ilegal Fishing seperti menyentrum ikan, yang terjadi di Kapuas Hulu.
Kasat Polairud Polres Kapuas Hulu, AKP Surarso menegaskan bahwa kalau pihaknya akan menindak tegas terhadap oknum masyarakat atau pelaku Illegal fishing diantaranya yaitu, menyentrum dan meracun ikan di sungai dan danau wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sedangkan ancaman bagi pelaku Illegal fishing yaitu menggunakan undang-undang perikanan, seperti menggunakan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan, terkena pasal 85 jo pasal 9 dengan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar setiap orang.
"Sedangkan bagi penangkapan ikan dan membudidayakan menggunakan bahan kimia, biologis, peledak, dan sejenisnya, di sangkaan pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) sanksi pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 9 Januari 2023.
Surarso juga mengimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu, agar tidak takut untuk melaporkan pelaku Illegal fishing ke pihak Kepolisian.
• Bulog Putussibau Pastikan 4 Bulan ke depan Stok Beras di Kapuas Hulu Aman
"Kalau menemukan mereka (pelaku Illegal fishing) segera lapor, akan kami tindak dengan tegas," ucapnya.
Sedangkan dampak dari prakteknya Illegal fishing diantaranya adalah yaitu terhadap lingkungan, dapat merusak ekosistem di perairan, mahluk hidup yang ada terancam punah, merusak kualitas air.
"Maka dari itu praktek Illegal fishing dilarang oleh negara kita, karena dampak ke lingkungan sangat besar dan luas, dengan ini marilah kita sama-sama menjaga perairan sungai dan danau dari tangan Illegal fhising," ungkapnya.
Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal fishing, karena melanggar hukum yang berlaku.
"Mengapa negara melarang menangkap dengan cara ilegal fishing, karena dapat mengancam kelestarian sumber daya ikan di sungai dan danau," ujarnya.
Menangkap ikan dengan cara ilegal fhising, jelas Bupati, diantaranya seperti, menyentrum ikan, dan meracun ikan dengan bahan kimia atau mengunakan akar tuba. "Kalau ketahuan dipastikan akan ditindak tegas oleh pihak terkait," ucapnya.
Fransiskus Diaan mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian ikan di sungai, agar terus berkembang baik dengan baik, sehingga masyarakat itu sendiri yang akan menikmatinya.
"Kalau bukan kita semuanya yang menjaga, siapa lagi perduli dengan kondisi kelestarian ikan air tawar di sungai maupun danau di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya
Penindakan tegas terhadap pelaku Illegal fhising, didukung oleh Ketua Ngacar's Kapuas Hulu (komunitas casting), Suharsono, dimana dirinya akan membantu pihak Kepolisian, untuk memberikan sosialisasi ke pada masyarakat agar menjaga perairan sungai dan danau di Kapuas Hulu dari tangan Illegal fhising.
"Kita harus saling mendukung dan membantu untuk sama-sama mencegah, jangan sampai ada pelaku Illegal fhising di daerah perairan sungai dan danau wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
Dimana kata Suharsono, saat ini kemungkinan masih ada pelaku Illegal fhising yang terjadi di perairan sungai dan danau wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, maka dari itu marilah sama-sama mencegahnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu, agar saling mengingatkan dan menjaga perairan sungai dan danau di daerah masing-masing, agar tidak ada Illegal fhising," ucapnya.
Terkait dampak dari Illegal fhising, jelas Suharsono sangat luas terhadap lingkungan atau ekosistem, perairan sungai dan danau akan rusak. "Juga terdampak adalah akan punahnya mahluk hidup di sungai dan danau," ungkapnya.
Seorang nelayan di Kapuas Hulu, Iwan menyatakan kalau dirinya pernah mencurigai seseorang kemungkinan melakukan Illegal fhising yaitu menyentrum ikan di sungai Kapuas.
"Waktu itu kalau saya lihat memang, ada tiga orang menggunakan perahu kayu, berhenti di tengah lubuk, namun tidak terlalu jelas apa kegiatan mereka disana," ujarnya.
Namun setelah mencurigai hal tersebut, jelas Iwan langsung melaporkan ke pihak desa, dan setelah dicek oleh petugas desa, orang yang dicurigai sudah tidak ada lagi di lokasi.
"Pastinya kami sebagai nelayan sangat mendukung pihak Kepolisian dan semua pihak, untuk menindak tegas pelaku Illegal fhising, karena sangat merugikan bagi nelayan itu sendiri," ucapnya.
Menurutnya, untuk mencegah agar tidak ada lagi Illegal fhising agar pemerintah terus melakukan sosialisasi terhadap bahaya atau dampak dari Illegal fhising, dan ancaman hukumannya itu sendiri.
"Kami sebagai nelayan dipastikan akan terus mendukung pemerintah, untuk mencegah perairan sungai dan danau wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)
• Diskominfo Tik Kapuas Hulu Siapkan Kebijakan Satu Data
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Lima Daerah Waspada Hujan Petir, Pontianak Masih Cerah Berawan |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Daftar 30 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2024-2029, Unsur Pimpinan dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.