Khazanah Islam
Arti Binatang yang Haram Lidzatihi Jenis Makanan yang Tak Boleh Dikonsumi seorang Muslim
Bagi Muslim yang mengkonsumsi binatang yang haram akan mencegah amalnya diterima Allah SWT dan tertolak doanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi orang Islam terdapat binatang yang haram dan halal untuk di konsumsi.
Tidak semua binatang yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat Islam.
Bagi Muslim yang mengkonsumsi binatang yang haram akan mencegah amalnya diterima Allah SWT dan tertolak doanya.
Terdapat ciri-ciri dari binatang yang tak boleh di konsumsi atau haram lidztihi.
Haram lizatihi dapat diartikan binatang yang haram berdasarkan sisi wujud dan bendanya.
• Kalender 2023 Jadwal Puasa Sunnah Senin Kamis dan Ayyamul Bidh Sepanjang Januari
Firman Allah di dalam QS Al maidah ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Berdasarkan QS Al Maidah Ayat 3 tersebut terdapat 10 makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi.
di antaranya, bangkai, darah, daging babi, (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, hewan yang tercekik, dipukul,
Hewan yang jatuh, Hewan yang ditanduk, Hewan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih, (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.
• Arti dan Penjelasan Karomah, Maunah dan Irhash Perisitiwa Luar Biasa Orang Terpilih
Selain itu terdapat pula larangan hewan haram untuk di makan di antaranya :
- Haram karena binatang buas yang bertaring kuat yang digunakan untuk memangsa binatang lain, seperti singa dan macan tutul.
- Haram karena binatang berkuku tajam yang digunakan untuk melukai mangsanya, seperti burung beo, elang dan burung gagak.
Rasulullah bersabda yang artinya sebagai berikut :
"dari Ibnu Abbas Ra. Ia berkata bahwa Rasulullah Saw. melarang makan semua binatang yang mempunyai taring dan semua binatang yang berkuku tajam." (HR. Muslim)
- Haram karena disuruh membunuh. Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
"Dari Aisyah Ra. Dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda: "ada lima hewan perusak hendaknya dibunuh, baik di tanah halal ataupun di tanah haram: ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang" (HR. Muslim)
- Haram karena dilarang membunuhnya. Rasulullah Saw, bersabda yang artinya :
"Rasulullah Saw. melarang membunuh empat macam binatang yaitu semut, tawon, burung hud-hud dan burung suradi." (HR. Ahmad)
- Haram karena menjijikkan. firman Allah di dalam Surat Al Araf ayat 157
وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ
"dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala
yang buruk bagi mereka"
- Haram karena hidup di dua alam. Imam Mawardi mengklasifikasikan hewan yang bertahan di darat dan air menjadi tiga kategori sebagai berikut
(1) hewan yang bertempat di darat namun mencari mangsa di air. Termasuk dalam kategori hewan darat seperti burung air;
(2) hewan yan bertempat di air namun mencari mangsa di darat. Termasuk dalam kategori hewan air seperti kura-kura;
(3) hewan yang bertempat dan mencari mangsa di darat dan air, terbagi menjadi dua bagian yakni
(a) kekuatan hidup di dua alam dengan durasi yang berbeda. Bagian ini perinci menjadi dua; pertama, haram dikonsumsi jika kemampuan bertahan hidup di darat lebih dominan seperti ular dan kedua, halal
dikonsumsi jika kemampuan bertahan hidup di air lebih dominan seperti anjing laut;
(b) kekuatan hidup di dua alam dengan durasi sama. Para ulama terjadi khilaf, ada yang berpendapat haram dikonsumsi karena termasuk dalam kategori hewan yang hidup di dua alam dan ada yang berpendapat halal dikonsumsi karena termasuk dalam kategori hewan air. (*)
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
AMALAN Malam Maulid 12 Rabiul Awal Mulai Baca Alquran Hingga Sejarah Perjalanan Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
BACAAN Niat Shalat Jumat Perdana Bulan Rabiul Awal 1447 Hijriah Lengkap Keutamaan Shalat Jumat |
![]() |
---|
CONTOH dan Struktur Proposal Pengajuan Kegiatan Keagamaan Hari Besar Islam Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CONTOH Naskah Pidato Kegiatan Keagamaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CIRI-Ciri Kematian Khusnul Khotimah Lengkap Amalan Doa Diberikan Kematian Paling Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.