Sederet Kontroversi Perppu Cipta Kerja 2023 yang Diteken Jokowi hingga Penjelasan Mahfud MD

Penerbitan poin Perppu Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo yang menuai kritikan hingga pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com
Ilustrasi - Sederet Kontroversi Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi hingga Penjelasan Mahfud MD. 

"Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, (akan) ngritik kayak gitu," ujarnya.

Meski begitu, Mahfud menggarisbawahi, jika secara prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi karena secara prosedur sudah tepat.

"Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, gitu," katanya.

"Apakah perppu apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," ujar Mahfud lagi.

Kata Jokowi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan, pro-kontra yang terjadi usai diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan hal yang biasa terjadi saat ada regulasi baru.

Menurut Jokowi, semua pro dan kontra bisa dijelaskan oleh pemerintah.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin 2 Desember 2022.

Perppu Cipta Kerja diteken oleh Jokowi pada 30 Desember 2022.

Terbitnya Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya pada November 2021 lalu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

UU Cipta Kerja Permudah Syarat Pendirian, Airlangga Yakin Akan Dongkrak Jumlah Koperasi

Disebut akal-akalan pemerintah

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau ASPEK Indonesia sempat menuding Perppu Cipta Kerja sebagai siasat pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved