Sepanjang 2022 Ada 7 Kasus Asusila Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kapuas Hulu

"Pada 2021 kasus asusila tersebut mencapai 9 kasus, dan semua juga selesai hingga ke pengadilan dan vonis secara hukum," ucapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. Polres Kapuas Hulu
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pada 2022 kemarin, Polres Kapuas Hulu telah berhasil mengungkap kasus tindakan pidana kejahatan asusila yaitu setubuhi anak dibawah umur, di wilayah Kapuas Hulu sebanyak 7 (tujuh) kasus.

"Kita bersyukur 7 kasus tersebut semuanya selesai hingga ke pengadilan, dan semuanya sudah divonis secara hukum yang berlaku," ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, Selasa 3 Januari 2023.

Sedangkan kalau dibandingkan tahun 2021 kasus asusila atau setubuhi anak dibawah umur, kasusnya menurun ada 2 kasus.

"Pada 2021 kasus asusila tersebut mencapai 9 kasus, dan semua juga selesai hingga ke pengadilan dan vonis secara hukum," ucapnya.

Warga Seberuang Kapuas Hulu Minta Polisi Hentikan Pekerja PETI di Daerahnya

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tidak melakukan tindakan kejahatan, karena akan berhadapan dengan hukum yang telah diatur oleh negara.

"Pastinya kami akan menindak dengan tegas secara hukum, bagi masyarakat yang berani melakukan tindakan kejahatan, karena telah melanggar hukum," ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindakan kejahatan tersebut, France mengimbau agar segera melapor ke Kepolisian (Polsek) di daerah masing-masing.

"Sesuai dengan aturan, dan tugas serta fungsi, kami sebagai anggota Polisi akan segera melakukan penanganan setiap tindakan kejahatan tersebut," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved